Kota Bandung, Jawa Barat menempati peringkat pertama kawasan dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Jumat, pagi (1/11). Berdasarkan data yang dihimpun website pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 08.10 WIB Bandung memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 177 poin atau berada pada kategori tidak sehat.
Warga diimbau untuk menggunakan masker jika ingin beraktivitas di luar ruangan. Berikut lima kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Jumat (1/11):
1. Bandung, Jawa Barat dengan AQI poin 177 atau berada pada kategori tidak sehat.
2. Tangrang Selatan, Banten dengan AQI poin 174 atau berada pada kategori tidak sehat.
3. Tangerang, Banten dengan AQI poin 173 atau berada pada kategori tidak sehat.
4. Bandung, Jawa Barat dengan AQI poin 162 atau berada pada kategori tidak sehat.
5. Jakarta dengan AQI poin 162 atau berada pada kategori tidak sehat.
Adapun kota besar dengan kualitas udara paling buruk di dunia ditempati oleh Delhi di India dengan AQI poin 480 atau masuk dalam kategori berbahaya.
Indeks AQI menunjukkan konsentrasi polutan udara yang menunjukkan kategori kualitas udara. Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 sebesar 0-50, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
Kategori sedang dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika .
Kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif berada pada rentang PM 2,5 101-150, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Kategori tidak sehat dengan rentang PM 2,5 di angka 151-200, yaitu kualitas udara di wilayah tersebut tidak sehat bagi manusia untuk beraktivitas di luar.
Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Kategori berbahaya dengan rentang PM 2,5 sebesar 300-500 atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi manusia