Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, yang diduga menembak seorang siswa SMK hingga tewas menjalani sidang etik pada Senin (9/12). Sidang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Robig terjadi pada Minggu (24/11). Robig yang dikawal empat anggota provost tiba di ruang sidang etik Polda Jawa Tengah sekira pukul 12.25 WIB.
Kejadian penembakan di Semarang itu mengakibatkan seorang siswa tewas dan dua pelajar lainnya mengalami luka tembak. Atas perbuatannya, Robig dijerat pelanggaran etik anggota kepolisian dan pidana. Penyidikan dugaan pidana Robig ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Sidang juga dihadiri oleh para saksi dan keluarga korban.
"Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi," Edhie.
Ia mengatakan, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang
Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir. Usai sidang etik tersebut, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan motif dilayangkannya tembakan oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin bukan karena membubarkan tawuran sebagaimana sebelumnya diklaim kepolisian.
Hal itu diungkapkan Aris saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). "Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri, yang intinya membenarkan penembakan tersebut dilakukan oleh saudara Aipda RZ," kata Aris dalam rapat.
Ia menjelaskan, dalam kejadian itu, Robig melayangkan empat kali tembakan. Kejadian terjadi pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, kota Semarang.
Dari penjelasan yang berdasarkan pada rekaman yang diputar dalam rapat itu, Aris menuturkan motif penembakan bukan didasari tindakan membubarkan tawuran. Ia mengatakan, penembakan lantaran Robig dipepet oleh kendaraan korban. Kala itu, Robig sedang dalam posisi menuju pulang.
"Pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.
Aris mengatakan, karena perbuatannya, Robig melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, diterapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.