PDIP Respons Rumor Pergantian Kursi Sekjen Usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
8/1/2025, 17.23 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons kabar akan adanya pergantian sekretaris jenderal partai usai Hasto Kristiyanto. Kabar itu ramai diperbincangkan usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal partai soal pergantian kursi sekjen. Said mengatakan, penentuan kursi pengurus merupakan wilayah otonomi partai yang dipegang oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Memang harus diakui, suka tidak suka, tapi AD/ART kami, konstitusi kami, mengamanatkan itu wilayahnya Ibu Megawati," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tindak pidana korupsi oleh Hasto dilakukan bersama-sama Harun Masiku. 

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Reporter: Ade Rosman