Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Dituduh Dukung Pemberontak

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Penulis: Desy Setyowati
1/7/2025, 20.17 WIB

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menyampaikan ada WNI yang ditangkap junta militer Myanmar dan dipenjara. Kementerian Luar Negeri alias Kemenlu terus melakukan advokasi.

Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha, warga negara Indonesia yang ditangkap dan dipenjara di Myanmar merupakan selebritas Instagram atau selebgram berinisial AP. Ia ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” kata Judha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7). "Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya pelindungan, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat."

Oleh otoritas Myanmar, AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum atau Unlawful Associations Act. "Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” Judha menambahkan. 

Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu dan Kedutaan Besar RI atau KBRI di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Selain itu, pemerintah membuka akses kekonsuleran pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan pengacara, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” kata Judha.  "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara."

Persoalan WNI yang ditangkap junta militer Myanmar itu disampaikan Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6).

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai selebgram.

Ia meminta supaya pemerintah memperjuangkan kembalinya WNI yang ditahan di Myanmar tersebut ke Indonesia, baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara