Setnov Bebas, Sudirman Said: Indonesia Belum Merdeka dari Koruptor

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta (31/7/2024)
18/8/2025, 09.47 WIB

Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said, angkat bicara soal bebas bersyaratnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman, dalam keterangannya, Minggu malam (17/7/2025).

Ia pun mengingatkan, Indonesia sebetulnya memiliki semua syarat untuk menjadi negara besar. Hanya saja, ada satu hal yang selalu ketinggalan: penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Yang bisa beli hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat. Yang bersalah bisa bebas, yang seharusnya dihukum berat malah diringankan, yang seharusnya dipenjara justru dibebaskan,” tegasnya.

Di momen peringatan kemerdekaan kemarin, Sudirman menilai publik justru disuguhi tontonan getir. “Setya Novanto terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2.5 tahun saja,” katanya.

Kejahatan yang dilakukan Novanto, menurut Sudirman, bukan kejahatan biasa, melainkan luar biasa. Dampaknya pun sistemik: proyek e-KTP yang gagal akibat korupsi besar-besaran membuat sistem administrasi kependudukan amburadul. Imbasnya, pengelolaan subsidi, bantuan sosial, hingga hak-hak rakyat tidak tepat sasaran.

Seperti diketahui, Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bebas usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukannya.

“Peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jabar, dikutip dari Antara, Minggu (17/8).

Menurut Kusnali, keputusan bebas kepada politikus yang akrab dipanggil Setnov itu sudah sesuai aturan. Alasannya, Setnov telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman 12,5 tahun. “Dihitung dua per tiganya itu pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tetap wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin karena statusnya yang bebas bersyarat.

Setya Novanto adalah narapidana yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Apri 2018.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.