Erick Thohir Pangkas 191 Aturan Kemenpora Jadi 20, Termasuk Cabut Permenpora 14

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (tengah) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kiri) dan SesKemenpora Gunawan Suswantoro (kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
23/9/2025, 18.17 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir akan menyederhanakan Peraturan Menteri (Permen) dari 191 Permen sejak 2009 menjadi maksimal 20 Permen.  Penyederhanaan tersebut termasuk pencabutan Permenpora Nomor 14 tahun 2024 yang banyak ditentang oleh para stakeholder olahraga Indonesia.

"Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai,” kata Erick dalam siaran pers pada Selasa (23/9).

Erick menjelaskan, tujuan deregulasi tersebut yakni untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder dan pemuda di bawah Kemenpora.

Keputusan untuk mencabut Permenpora Nomor 14 tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan di dunia olahraga,  serta berdiskusi dengan banyak pihak yang mengerti hukum nasional dan internasional.

“Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global," katanya.

Erick mengatakan, dengan pencabutan ini, Kemenpora diharapkan bisa memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga dan memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak membatasi. 

"Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi," ujar Erick.

Kemenpora Nomor 14 sebelumnya dianggap sejumlah pemangku kebijakan sebagai bentuk intervensi berlebihan pemerintah kepada dunia olahraga.

Langkah Erick mencabut Permenpora 14 ini disambut baik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan langkah tersebut bentuk perbaikan tata Kelola olahraga nasional.

"Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehinga harus bersinergi," kata Nabil di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/9) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu