Ketua MKMK Tolak Bocorkan Pemeriksaan Kasus Adies Kadir kepada Komisi 3 DPR

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (kiri), Yuliandri (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) berfoto bersama usai mengikuti pengucapan sumpah anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
18/2/2026, 16.17 WIB

Komisi III DPR untuk pertama kalinya memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di tengah proses pemeriksaan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam pertemuan itu, anggota komisi III DPR mencecar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menanyakan sikap MKMK dalam proses pemeriksaan kasus Adies.

Palguna menolak menjelaskan proses dan keputusan sikap MKMK terkait kasus Adies. Dia menegaskan mekanisme pemeriksaan di MKMK tidak bisa dibuka ke publik, dan hanya diketahui dirinya dan dua anggota MKMK lainnya.

Bahkan dia memilih mundur dibandingkan membocorkan hasil pemeriksaan. "Tidak mungkin kami menyampaikan pemeriksaan Adies Kadir dalam RDPU ini. Kalau itu yang diminta Komisi III DPR, lebih baik saya berhenti jadi anggota dan ketua MKMK, karena kami tidak bisa memaparkan sikap dalam memutuskan perkara ke publik," kata Palguna, Rabu (18/2).

MKMK saat ini sedang memeriksa laporan dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dalam Constitutional and Administrative Law Society. Mereka mengadukan Hakim Konstitusi Adies ke MKMK pada Jumat (6/2) dengan tuduhan melanggar etik dalam proses seleksi hakim. Adies merupakan hakim konstitusi hasil usulan DPR melalui rapat paripurna Selasa (27/1). Dia sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Palguna mengatakan meningkatnya perhatian publik dalam pemberitaan pelaporan Adies merupakan bagian dari proses demokrasi. Walau demikian, Palguna menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Adies.

"Kami akan tetap berpegang pada hukum acara yang diberikan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelum pertemuan digelar, Palguna mengatakan undangan pertemuan DPR dengan MKMK cukup mendadak. "Saya merasa RDPU ini agak mendadak, sampai saya sempat membeli penerbangan yang tidak masuk akal, yakni transit dulu dari Bali ke Lombok baru ke Jakarta," kata Palguna.

Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan pencalonan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tidak melanggar etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pencalonan Adies sudah memenuhi tiga syarat dalam Undang-Undang N0. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni usia, pengalaman, dan konteks.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief