Prabowo Terbitkan Perpres Cegah Ancaman Terorisme, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
Aturan yang ditetapkan oleh Prabowo pada 9 Februari ini mengatur strategi nasional terpadu dalam mencegah serta menangani ekstremisme yang berujung pada aksi terorisme.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara untuk menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam lampiran Perpres 8/2026, meskipun tren serangan terorisme menurun, bahkan nol dalam dua tahun terakhir, namun ancaman terhadap kelompok teroris masih terdeteksi dan belum sepenuhnya hilang. Hal ini tercermin dari penangkapan lebih dari 1.000 terduga teroris dalam periode 2020-2024.
“Potret masih tingginya aktivitas kelompok teroris dan potensi ancaman terorisme yang terus berkembang dinamis dan tampak sebagai fenomena gunung es,” tulis lampiran Perpres 8/2026, dikutip Senin (4/5).
Perkembangan teknologi informasi dinilai turut mempercepat penyebaran paham ekstremisme. Kelompok teroris kini memanfaatkan ruang digital untuk propaganda, rekrutmen, hingga mobilisasi dukungan, termasuk menyasar perempuan dan anak-anak sebagai target.
Pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah faktor struktural yang menjadi pemicu ekstremisme, seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi, lemahnya tata kelola pemerintahan, pelanggaran HAM, hingga konflik sosial berkepanjangan. Di tingkat individu, radikalisasi dipicu oleh faktor seperti kekecewaan kolektif, perasaan menjadi korban, hingga distorsi pemahaman tertentu.
Pasal 4 Perpres RAN PE, pemerintah menetapkan sembilan tema utama, yaitu kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan dan lapangan kerja; pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis; deradikalisasi; hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan; perlindungan korban; serta kerja sama internasional.
Adapun pengaturan pelaksanaan di daerah diatur dalam Pasal 5. Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang mengacu pada RAN PE, dengan penyesuaian kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. RAD PE ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Perpres ini juga mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE yang terdiri dari 10 kementerian serta lembaga negara. Antara lain yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordiantor Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, hingga badan dan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
“Keanggotaan sekretariat bersama RAN PE ditetapkan oleh Kepala Badan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Sekretariat bersama diwajibkan melakukan rapat koordinasi minimal dua kali dalam setahun. Kementerian dan lembaga melaporkan pelaksanaan program setiap enam bulan, sementara pemerintah daerah juga menyampaikan laporan pelaksanaan RAD PE secara berkala. Selanjutnya, laporan tersebut dihimpun dan dilaporkan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 13 Perpres 8/2026 turut mengatur bahwa Pemda diberi waktu paling lama satu tahun sejak Perpres ditetapkan untuk menyusun RAD PE. Selama masa transisi, pelaksanaan tetap mengacu pada RAN PE nasional.