Kanada Longgarkan Ketentuan Visa untuk WNI, Ini Syaratnya

Katadata/Hari Widowati/Chatgpt
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melancong ke Kanada kini bisa memanfaatkan Electronic Travel Authorization (eTA).
Penulis: Hari Widowati
29/5/2026, 10.39 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melancong ke Kanada kini bisa memanfaatkan Electronic Travel Authorization (eTA). Ketentuan baru yang berlaku sejak 26 Mei ini memungkinkan pelancong dari Indonesia mengajukan aplikasi syarat masuk secara elektronik, tanpa biometrik, dan biaya yang lebih murah yakni sebesar CA$ 7 atau Rp 90.684 (kurs Rp 12.954,9 per CA$).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi WNI untuk bisa memanfaatkan eTA ke Kanada, berikut ini detailnya:
1. Pemegang paspor Indonesia yang menjagukan eTA harus sudah pernah memiliki visa Kanada dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, atau
2. WNI telah memiliki visa Amerika Serikat (AS) yang berlaku saat akan melancong ke Kanada

Pemberlakuan eTA bagi pelancong Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RI-Kanada di berbagai sektor, baik perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, dan people-to-people contact. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ottawa menyatakan pemberlakuan eTA ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan interaksi antarkomunitas bisnis kedua negara pasca ratifikasi dan implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement.

“Pemberlakuan eTA ini sekaligus menjadi wujud kerja sama ease of travel yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kanada, September 2025 lalu,” ujar Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab, dalam keterangan tertulis.

Manfaat eTA bagi Indonesia 

Menurut Dubes Muhsin, pemberlakuan eTA ini menegaskan citra positif Indonesia di mata Kanada, yaitu sebagai negara yang berisiko rendah secara keamanan dan keimigrasian, dan memiliki arti sangat penting dalam peningkatan hubungan bilateral Kanada dengan negara-negara mitra dan kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik. eTA biasanya diberikan ke negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional Kanada, seperti negara-negara Eropa.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Minister of Immigration, Refugee, dan Citizenship Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab, pada Jumat (22/5).

Pada pertemuan virtual tersebut, Minister Diab menyampaikan kabar baik ini dan mengharapkan dampak positif eTA bagi peningkatan hubungan bilateral RI-Kanada. Dubes Muhsin Syihab menyambut baik kabar ini dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Kanada atas kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kerja sama kedua negara di berbagai sektor.

Selain Indonesia, eTA bersyarat pada periode ini juga diberikan kepada Malaysia. Di antara negara-negara ASEAN lainnya, eTA bersyarat ini sebelumnya juga telah diberikan kepada Filipina, sementara full eTA baru diberikan kepada Singapura dan Brunei Darussalam.

eTA umumnya hanya berlaku untuk perjalanan dengan pesawat (air travel), tidak untuk perjalanan melalu jalur darat (land) atau perairan (water). Meski eTA akan menjamin kemudahan proses boarding di bandara keberangkatan, pelancong tetap akan melalui proses screening di bandara ketibaan. eTA juga hanya diperbolehkan untuk kunjungan singkat, bukan untuk bermigrasi dalam jangka waktu lama, misalnya untuk studi atau bekerja di Kanada.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.