Sejumlah Poin Pembahasan dalam RUU Keamanan Siber, Salah Satunya Soal Sanksi
Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej memaparkan 12 fokus Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber. Menurutnya, seluruh fokus tersebut dipilih berdasarkan dampak transformasi digital di dalam negeri.
Eddy mengatakan manfaat dari munculnya transformasi digital dibarengi dengan potensi disrupsi dan gangguan pada keamanan siber nasional. Sebab, transformasi digital telah membuat masyarakat ketergantungan pada teknologi digital.
"Ketergantungan tersebut diikuti eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara," kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin (29/6).
Eddy mengatakan , beberapa ancaman siber yang telah dapat diidentifikasi adalah serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian, dan penyalahgunaan data. Menurutnya, negara wajib hadir dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital Indonesia.
Eddy mengatakan alasan tersebut merupakan pertimbangan pemerintah dalam menginisiasi Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber atau KKS. Ada beberapa poin utama yang menjadi fokus RUU KKS.
Pertama, penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur, informasi, dan infrastruktur informasi kritikal. Klausul tersebut akan memuat kewajiban penyelenggaraan infrastruktur informasi untuk melindungi aset yang dimiliki, dikelola, maupun dipersiapkan.
Kedua, penyelenggaraan ketahanan siber yang berdasar pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis. Fokus selanjutnya adalah pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka KKS.
"Dalam penyelenggaraan ketahanan dan keamanan siber diperlukan koordinasi antarnegara," kata Eddy.
Keempat, penguatan peran pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Eddy menjelaskan klausul tersebut akan membuat pemerintah menyusun standar kegiatan, ketahanan, dan keamanan siber.
RUU KKS akan mewajibkan pemerintah melakukan pengembangan aparatur sipil negara untuk melaksanakan KKS. Beleid tersebut juga akan mewajibkan pemerintah meningkatkan kompetensi para ASN.
Kelima, mengembangkan ekosistem industri teknologi keamanan nasional. Fokus tersebut diikuti dengan pemberian penghargaan pada penyelenggara informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber, kinerja keamanan siber yang baik, dan penentuan anomali trafik internet.
Keenam, audit teknis berupa proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis pada insiden siber. Selanjutnya, RUU KKS akan fokus mengatur partisipasi masyarakat dalam meningkatkan KKS.
"Selanjutnya pengaturan sumber pendanaan, pengaturan pelaksanaan maupun perangkat penyidikan, pengaturan sanksi administratif, dan terakhir ketentuan pidana yang belum ditemukan atau diatur dalam aturan lain," katanya.
RUU KKS terakhir kali dibahas oleh DPR dan pemerintah pada paruh kedua 2019. Namun pembahasan tersebut menjadi sorotan publik lantaran merevisi beberapa aturan yang dinilai kontroversial