Dilaporkan PWI ke Polisi, Ini Respons Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan siap memenuhi pemanggilan kepolisian untuk diperiksa. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi strategi dalam menghadapi pelaporan terhadap dirinya oleh Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.
Namun Hotman menilai pasal yang disangkakan terlalu jauh lantaran pernyataannya ditujukan kepada satu orang dan bukan secara umum kepada seluruh profesi.
"Saya tidak khawatir tentang aduan tersebut sebab yang saya lakukan adalah dari orang ke orang. Jadi, itu delik aduan, bukan delik biasa sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Hotman di Rumah Sakit Medistra, Kamis (23/7).
Pasal 242 UU KUHP melarang setiap orang untuk menghina kelompok penduduk tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Klausul tersebut memiliki ancaman bui paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Hotman menceritakan dirinya saat itu merasa emosi kepada satu orang karena kerap menanyakan hal yang sama berulang kali meski telah dijawab. Namun ia menyebut seseorang tersebut diduga bukan awak media.
"Saya sudah menerangkan tapi orang itu tidak kunjung mengerti, tidak mau menerima penjelasan, atau tidak mau mengerti. Memang pertanyaan saya harusnya lebih sopan, tapi ternyata dia dari LSM," katanya.
Hotman juga merespons pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menilai perkataannya berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Pers.
Hotman merasa tidak pernah melanggar hak jurnalis untuk mendapatkan informasi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pekan lalu. Ia lalu menyinggung kasus Febrie yang sarat muatan politik.
"Saya sudah menerangkan jawabannya tapi masih ditanya. Saya menduga dia mau aku memberikan jawaban yang rada menyindir institusi. Namanya juga kasus politik," kata Hotman.
PWI melaporkan pernyataan Hotman kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pekan lalu. Menurut PWI, pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan, langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” kata Retno.
Sedangkan Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menilai pernyataan Hotman tidak melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun pernyataan tersebut berpotensi melanggar UU Pers karena diduga menghambat atau menghalangi terhadap pers.
Erick menilai Hotman berpeluang diancam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Namun Erick memutuskan pihaknya tidak melaporkan Hotman ke kepolisian karena belum memenuhi unsur pidana secara penuh.
"AJI melihat pernyataan pengacara senior ini sebagai hal yang merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis," kata Erick kepada Katadata.co.id.