Yayasan Harapan Ibu Minta Perlindungan KPAI Soal Temuan Ratusan Pucuk Senjata
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Pendiri Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) Yan Sofyan Syafei (tengah) bersama Kuasa Hukum Hermawanto (kiri) dan Alvon Kurnia Palma (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait temuan senjata di sekolah swasta di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Yayasan sekolah swasta Harapan Ibu di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan meminta perlindungan dan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus temuan 995 pucuk senjata.
Kuasa hukum yayasan, Annisa mengatakan pertemuan akan digelar pada Senin (10/8). Audiensi dilakukan untuk menyampaikan persoalan terkait senjata, sekaligus mendapatkan arahan agar keputusan sekolah memperhatikan peserta didik.
"Supaya saat sekolah mengambil langkah, langkah yang diambil itu bisa bijak dan terus mengedepankan kepentingan murid didik," kata Annisa di Jakarta, Minggu (9/8) dikutip dari Antara.
Kuasa hukum lain dari sekolah tersebut, Alvon Kurnia Palma mengatakan pertemuan dengan KPAI dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik. Yayasan juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta perlindungan hukum.
"Karena kami ini sekolah dasar dan menengah sehingga kewenangan Kementerian Dasar Menengah untuk memberikan perlindungan kepada kami," kata Alvon.
Yayasan Harapan Ibu juga berkomunikasi dengan Komisi III dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III membawahi urusan hukum, sedangkan Komisi X mengurus persoalan pendidikan.
Alvon mengatakan, Wakil Ketua Komisi X akan meminta penmegak hukum untuk mengambil tindakan untuk menangani penemuan hampir 1.000 pucuk senjata itu. "Beliau akan meminta kepada seluruh aparat untuk segera melakukan tindakan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
PT Lokta Karya Perbakin belakangan mengakui kepemilikan senjata tersebut. Menurut mereka, kepemilikan senjata itu memiliki Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Reporter: Antara