Usai Divonis 3 Tahun Bui di Tingkat Banding, Nicko Widjaja Ragu Tempuh Kasasi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja bersiap mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
3/9/2026, 15.54 WIB

Mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja belum memutuskan mengambil langkah kasasi usai putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis banding memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

Kuasa Hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan masih memiliki waktu untuk memutuskan untuk mengambil jalur kasasi selambatnya 17 September 2026. Sebelum mengambil keputusan, Ditho mendorong sistem peradilan di dalam negeri mempelajari model bisnis modal ventura.

Ditho menilai vonis yang diterbitkan majelis tingkat pertama dan banding menunjukkan minimnya pengetahuan terkait modal ventura. Sebab, kedua pengadilan tersebut menilai Nicko bersalah karena berinvestasi pada perusahaan yang merugi.

"Pekerjaan modal ventura memang berinvestasi pada perusahaan yang rugi dengan melihat risiko. Putusan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini adalah kekeliruan yang nyata menurut saya. Namun kami akan pikir-pikir dulu dalam menyatakan kasasi atau tidak," kata Ditho di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (3/9).

Kuasa Hukum Nicko, Philipus Harpenta Sitepu, berharap pemerintah untuk mengedukasi sistem peradilan di dalam negeri tentang modal ventura. Menurutnya, hal tersebut penting agar sistem hukum nasional dapat menghasilkan vonis yang adil dalam kasus yang menyeret modal ventura.

Philipus mengingatkan model bisnis modal ventura telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2015. Kebijakan tersebut menetapkan perusahaan modal ventura hanya boleh berinvestasi pada perusahaan rintisan, perusahaan berkembang, dan perusahaan dengan kesulitan keuangan.

"Sementara itu, pendapat majelis tadi mempertanyakan pertimbangan tidak melakukan investasi di perusahaan yang sudah untung," katanya.

Hakim Ketua Elang Samosir Ginting mengatakan Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat. Sebab, Nicko telah terbukti tetap melakukan investasi senilai US$ 5 juta atau senilai Rp 73,3 miliar setelah mengetahui TaniHub tidak layak mendapatkan investasi.

Elang menjelaskan TaniHub tidak layak mendapatkan pendanaan lantaran kerap merugi sebelum BRI Ventures mengucurkan dana segar. Elang menilai keputusan Nicko itu telah melanggar kewajiban fidusia, tata kelola perusahaan yang baik, dan mencederai hak BRI Ventures untuk mendapatkan profit.

Maka dari itu, Elang menetapkan investasi yang dilakukan Nicko sebagai kegiatan tanpa itikad baik untuk memperkaya TaniHub secara melawan hukum. "Karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," katanya.

Penjelasan Nicko soal Investasi di Tanihub yang Merugi

Mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja merasa kecewa terhadap vonis banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Nicko mengomentari pertimbangan majelis banding dalam menerbitkan putusan bersalah karena Nicko melakukan investasi di Tanihub yang terbukti rugi.

Nicko menjelaskan model bisnis modal ventura adalah berinvestasi ke perusahaan yang tidak bisa mendapatkan kredit bank lantaran merugi. "Kami memang tidak boleh investasi di perusahaan batu bara atau di perusahaan yang sudah matang. Itu ada aturannya," kata Nicko usai sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (3/9).

Aturan yang dimaksud Nicko adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2015. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa karakteristik utama investasi yang dilakukan modal ventura ditujukan pada perusahaan rintisan atau perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Nicko menekankan tugas utama modal ventura adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, modal ventura tidak bisa mengharapkan munculnya keuntungan setelah 1-2 tahun investasi dilakukan.

Selain itu, Nicko menyebutkan POJK No. 35 Tahun 2015 mengatur bahwa tenor maksimum investasi maksimum sebuah modal ventura adalah 20 tahun. Dengan kata lain, menurutnya, modal ventura baru dapat melihat keuntungan dari proses investasi secepatnya 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.

Menurutnya, aturan tersebut telah berdasar pada tata laksana yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura di dunia. Nicko mencontohkan bahwa Amazon Ltd baru mencetak keuntungan 10 tahun setelah menerima investasi dari perusahaan modal ventura Kleiner Perkins pada Juni 1996.

Di dalam negeri, Nicko mencatat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk baru mencetak keuntungan tahun ini setelah melantai di bursa pada 2022. Adapun Gojek baru mendapatkan investasi dari perusahaan modal ventura NSI Ventures pada 2015.

"Kami bukan bank. Kami anak perusahaan bank yang tugasnya mencari pertumbuhan melalui investasi di perusahaan rintisan," katanya.

Nicko menilai penguatan putusan bersalahnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta telah merusak ekosistem modal ventura di dalam negeri. Sebab, investor asing yang menjadi penyedia modal utama para perusahaan modal ventura akan enggan menaruh uangnya di dalam negeri.

Menurutnya, industri modal ventura di dalam negeri kini harus kembali merintis dari awal. "Industri modal ventura kini mundur 10 tahun. Sebagai salah satu orang yang memulai ekosistem modal ventura, saya mengerti tentang dampak putusan ini," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief