Pramono Teken Pergub Beri Beasiswa hingga S-3 Kampus Dunia, Apa Saja Syaratnya? 

Pexels
Ucapan Selamat Wisuda Simple
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/9/2026, 09.01 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandai langkah baru dalam perluasan akses pendidikan tinggi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. 

Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul. Pergub sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmen menjalankan program sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah. Pemerintah Jakarta juga terus memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana.

“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Gubernur Pramono Anung seperti dikutip Selasa (15/9). 

Program beasiswa melalui LPDP Jakarta memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. 

Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat. Sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini. “Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Gubernur.

Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa. Ada pula biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal. 

Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

Pergub yang sama memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut. 

Adapun verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan.

Staf Khusus Gubernur Cyril Raoul Hakim atau dikenal Chico Hakim menyampaikan bahwa Pergub ini merupakan rangkaian dari kebijakan yang sudah ada. Pemprov berkomitmen satu rangkaian kebijakan merawat yang paling membutuhkan di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, lalu mengirim putra-putri terbaik Jakarta ke dunia.

“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” ujar Chico Hakim.

Chico mengatakan Pergub 20/2026 disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno sebagai wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global. Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk syarat dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.