Menkum Sebut 14.000 Kasus Diselesaikan Restorative Justice, RI Hemat Rp 1,2 T
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sebanyak 14 ribu kasus hukum dapat diselesaikan melalui restorative justice. Dia menyebut cara penyelesaian ini membuat negara hemat Rp 1,2 triliun.
Restorative justice merupakan sebuah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi. Cara ini dilakukan untuk memulihkan keadaan serta hubungan hukum yang adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar memberikan pembalasan.
“Tadinya 14 ribu kasus ini berlanjut ke tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah, dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun,” kata Supratman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).
Restorative justice merupakan salah satu bagian dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dilakukan pemerintah. Hingga saat ini terdapat 83.960 unit Posbakum yang ada di desa dan kelurahan Indonesia.
Dari jumlah unit tersebut, pemerintah telah menerima aduan mencapai 16 ribu kasus. Sebanyak 14 ribu kasus diselesaikan melalui restorative justice, sementara sisanya yakni 2000 kasus akan diteruskan melalui proses bantuan hukum gratis.
Supratman menyebut dari angka tersebut, kasus dengan aduan terbanyak di Posbakum berasal dari sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan banyak kasus ringan yang sebetulnya bisa diselesaikan melalui mediasi.
“Yang paling penting di antara semua itu adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa harus berlanjut ke penegakan hukum,” ujarnya.
Supratman sebelumnya mengatakan Posbakum merupakan bagian dari reformasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Presiden tidak ingin keadilan hanya dinikmati oleh mereka yang mempunyai kekuasaan, kemampuan finansial, tingkat pendidikan yang tinggi dan lain sebagainya.
"Posbakum sebagai forum untuk melakukan konsultasi hukum, mediasi hukum, bahkan rujukan hukum termasuk rujukan untuk beracara di pengadilan," ujar Supratman beberapa waktu lalu.