Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran Segera Diketok, Bagaimana Sikap Prabowo?
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengungkap sikap Presiden Prabowo Subianto soal perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Syahganda mengatakan Prabowo tidak akan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahganda menyebut Prabowo menyerahkan perkara tersebut kepada lembaga yudikatif. Ia mengatakan sikap tersebut menunjukkan posisi pemerintah yang tidak mencampuri kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara. “Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda di Kantor Bakom pada Selasa (6/10).
Menurut Syahganda, Prabowo telah beberapa kali menunjukkan sikap serupa dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Ia mencontohkan sikap Prabowo dalam menghadapi proses pengujian undang-undang melalui mekanisme peninjauan kembali atau judicial review.
“Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, presiden tidak mau intervensi,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda Pengucapan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (06/10) pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut diegistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026 dan diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam perkara a quo, para Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif.
Menurut para Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Para Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga mengungkapkan bahwa peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengenal pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan dalil tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.
Selanjutnya, para Pemohon memohon kepada MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.