Sepeda motor merupakan aset transportasi penting bagi sebagian besar orang. Selain penggunaan dan perawatannya yang praktis, motor juga bisa menjangkau setiap kalangan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.
Namun, karena beberapa alasan tertentu, sebagian orang lebih memilih membeli motor second atau bekas. Sehingga mereka perlu membereskan administrasi tambahan, yaitu mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Berikut proses serta biaya mutasi motor dan balik nama kendaraan.
Proses Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih satu kota, maka bisa langsung melakukan proses balik nama.
Mengutip NTMC Polri, berikut syarat dan alur proses mutasi kendaraan:
Syarat Mutasi
- BPKB.
- STNK.
- Cek fisik kendaraan.
- Kwitansi jual beli yang dilengkapi dengan materai Rp6.000.
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
- Untuk badan hukum: salinan akta pendirian beserta fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.
Alur Mutasi
- Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
- Apabila melakukan cek fisik bantuan, maka legalisir terlebih dahulu hasil cek fisik tersebut.
- Daftarkan berkas ke loket bagian mutasi luar daerah.
- Setelah berkas keluar, daftarkan ke bagian mutasi.
- Setelah prosesnya, kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
- Selanjutnya, daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Biaya Mutasi Motor
Besaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp150 ribuuntuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Proses Balik Nama
Proses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Ada biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik. Besaran biayanya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Tapi, perbedaan biaya balik nama motor antardaerah tidak begitu signifikan.
Untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor masing-masing daerah bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Samsat.
Balik Nama STNK
Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:
- KTP asli dan foto kopi pemilik baru kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti jual kendaraan (bisa berupa kwitansi pembayaran).
- Faktur asli dan fotokopi.
Setelah syarat dan dokumen tersebut disiapkan, Anda akan diminta melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru. Apabila proses balik nama berbeda wilayah, Anda akan diminta melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, Anda ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Jakarta. Lakukan cabut berkas ke Samsat Bekasi, kemudian urus balik nama ke Samsat Jakarta.
Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek fisik pada kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, Anda tinggal mendaftar di loket balik nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.
Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB.
Balik Nama BPKB
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor.
- Fotokopi bukti hasil pengecekan fisik kendaraan.
Proses balik nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima nomor antrean dan formulir balik nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan diberikan slip bukti setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.
Untuk tahapan selanjutnya, Anda tinggal mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan.
Biaya Balik Nama Motor
Setelah kedua proses tersebut selesai, Anda tinggal melunasi biaya administrasi. Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik baru kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang wajib dibayarkan.
Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan sebesar Rp100 ribu. Kedua, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp60 ribu. Sementara, penerbitan BPKB baik baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225 ribu.
Untuk rincian biaya balik nama, Anda bisa menggunakan biaya balik nama motor yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id sebagai patokan, yaitu sebagai berikut:
- Biaya administrasi sebesar Rp35 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.
- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30 ribu. Biaya pembuatan STNK Rp50 ribu.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Tapi, tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, disusul tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.