Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, pastinya diwajibkan untuk membuat surat tanda nomor kendaraan alias STNK. Biasanya STNK berisi informasi terkait identitas pemilik, identitas kendaraan, masa berlaku, dan informasi lainnya.
STNK digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan dan beroperasinya sebuah kendaraan. Sesuai namanya, bentuk fisik STNK berupa surat dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Saat berkendara, STNK wajib dibawa bersama dengan dokumen penting lainnya seperti surat izin mengemudi atau SIM. Sebab, petugas dari polisi lalu lintas akan memeriksa dokumen tersebut.
Dalam artikel kali ini, Katadata.co.id akan mengulas tentang STNK, lengkap dengan panduan cara perpanjang STNK online, cara mengganti STNK online, dan cara blokir STNK online.
Fungsi dan Perbedaan STNK dengan BPKB
Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor atau BPKB merupakan dokumen yang sama. Padahal, keduanya berbeda.
Mengutip situs Satlantaskukar.net, STNK adalah surat sah untuk kepemilikan kendaraan bermotor. STNK diterbitkan dan dicetak melalui SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), di mana, dalam kantor tersebut berisi tiga instansi penting yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Kendaraan bermotor dinyatakan sah bila memiliki tanda bukti pendaftaran dan telah terdaftar. Pembuatan STNK harus berdasarkan data dari identitas pemilik kendaraan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari situs Polri.go.id, BPKB adalah sebuah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas alias Satlantas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dasar hukum yang dipakai untuk menerbitkan BPKB antara lain, undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan lainnya.
Saat membuat atau mendaftar BPKB, pemilik kendaraan bermotor bakal mendapat STNK. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa STNK dan BPKB adalah dua dokumen berbeda.
Tujuan utama pembuatan BPKB dan STNK adalah untuk membantu kepolisian melakukan identifikasi kendaraan. Jika suatu kendaraan terlibat kasus kejahatan, maka polisi bisa bergerak cepat mencari pelakunya lewat identifikasi surat tersebut.
Mengutip situs Ppid.semarangkota.go.id, berikut cara dan prosedur untuk membuat STNK baru untuk perorangan:
Persyaratan.
Identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KITAS.
Faktur.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.
Dokumen Syarat
Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
Dokumen pelengkap (Dibutuhkan Pengesahan)
Identitas diri yang sah dan satu lembar fotokopi.
STNK dan fotokopinya.
BPKB dan fotokopinya.
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.
Prosedur
Datang ke kantor SAMSAt terdekat dengan persyaratan lengkap.
Mengisi formulir.
Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti.
STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer.
Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
Membayar ke kasir.
STNK jadi dan akan diserahkan.
Proses Pengesahan oleh Petugas
Dilakukan dengan cara manual. Termasuk cap dan tandatangan.
Bukti pungutan PKB/BBN-KB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Komputerisasi dengan menggunakan register komputer.
Selain penjelasan di atas, biasanya pembuatan STNK dan BPKB baru akan diurus oleh pihak dealer resmi. Meski begitu tidak ada salahnya untuk mengetahui cara pembuatan STNK baru.
Berbicara mengenai pembuatan BPKB, di bawah ini merupakan langkah-langkah untuk mengurus BPKB yang hilang. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa (kalau pembuatan dikuasakan)
- Identitas pemilik yang sah sekaligus resmi
- Membawa STNK dan fotokopinya
- Surat laporan kehilangan
- Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
- Bukti dokumen pembayaran pajak kendaraan yang sah
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat pernyataan pemilik kendaraan (tanda tangan di atas materai)
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut
Begitulah cara untuk membuat STNK baru dan mengurus BPKB yang hilang. Kedua dokumen penting ini dianjurkan untuk disimpan baik-baik.
Jika STNK dan BPKB hilang atau rusak, tentunya pemilik kendaraan bermotor harus segera mengurusnya. Mengingat, kedua dokumen ini merupakan legitimasi sahnya kepemilikan kendaraan tersebut.
Cara Perpanjang STNK Online
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, disebutkan bahwa usai membeli kendaraan baru, pemiliknya diwajibkan menandatangani sekaligus mengurus pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB.
Nantinya, pemilik sah kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK. Setiap kurun waktu lima tahun sekali, plat nomor kendaraan juga harus diganti.
Saat ini, terdapat dua metode untuk memperpanjang STNK. Pertama menggunakan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor SAMSAT. Sedangkan, yang kedua bisa dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).
Khusus untuk perpanjangan STNK online, pemilik dapat mengakses e-Samsat (sesuai provinsi tempat tinggal) dan melalui aplikasi SAMOLNAS. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di kantor SAMSAT, sekaligus mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK (5 tahunan perpanjang) akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. Kemudian, biaya pengesahannya sekitar Rp 50.000 per tahun. Selain itu ada pula biaya tambahan lainnya, contohnya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
Dalam peraturannya, khusus kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenkan biaya sebesar Rp 36.000. Selanjutnya, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 85.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor di bawah 50 cc tidak dikenakan biaya.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut cara memperpanjang STNK Online lewat aplikasi SAMOLNAS:
- Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store pada ponsel
- Kemudian, isi kolom pendaftaran sekaligus melengkapi identitas diri
- Tekan menu PKB untuk perpanjang STNK
- Setelah itu pilih menu “Pendaftaran”
- Pilih "Cari". Menu ini dapat digunakan untuk mengecek berapa jumlah pajak yang harus dibayar
- Pilih kota kendaraan sesuai plat nomor
- Pilih Samsat sesuai saat mengurus kendaraan pertama kali
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak
- Tekan “Cari”
- Pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar
- Akan muncul data kendaraan, jumlah pajak, dan denda (jika ada)
- Minta kode bayar
- Transfer jumlah uang pajak yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran
- Tunggu sampai terkonfirmasi
Meskipun bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan harus tetap datang ke kantor SAMSAT, sembari membawa dokumen KTP, STNK Asli, dan bukti pembayaran. Setelah itu pengesahan STNK baru dan plat nomor baru akan diserahkan.
Untuk cara kedua perpanjang STNK online, bisa dengan mengakses e-Samsat. Berikut tahapannya:
- Buka situs e-Samsat berdasarkan provinsi tempat tinggal
- Isi data kendaraan sesuai STNK
- Ketik ulang kode captcha yang ada di kotak
- Klik “Cari”
- Untuk perpanjang STNK, isi formulir sesuai kota tempat pengambilan nota pajak
- Pilih Samsat terdekat
- Pilih layanan pembayaran
- Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan akan ditampilkan kode bayar
- Bayar sesuai nominal
- Simpan bukti pembayaran
Sama seperti cara sebelumnya, pemilik harus membawa dokumen persyaratannya ke kantor SAMSAT.
Cara Mengurus STNK Hilang
Sebagain orang menganggap kalau mengurus STNK hilang adalah hal yang rumit. Sehingga, tak jarang dari mereka memilih tidak mengurusnya. Padahal, STNK dibutuhkan dan perlu dijaga dengan baik, karena menyangkut pajak kendaraan.
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut tahapan untuk mengurus STNK hilang:
- Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
- Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
- Datang ke Kantor SAMSAT
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
- Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Mengambil STNK dan SKPD
- Syarat dan dokumen untuk mengurus STNK hilang
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
- BPKB asli dan fotokopi
Cara Blokir STNK Online
Melihat cara mengurus STNK hilang di atas, ternyata ada proses yang tidak boleh dilewatkan, yakni memblokir STNK. Hal itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang ke kantor SAMSAT atau mengurusnya secara online.
Mengutip dari situs Linkaja.id, berikut cara blokir STNK paling mudah:
- Siapkan identitas diri, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta penyerahan/surat atau bukti bayar
- STNK
- BPKB
- Jika diwakilian, harus menyertakan file surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan
- Prosedur Blokir STNK Online
- Kunjungi situs pajak online daerah tempat tinggal
- Klik pilihan menu PKB
- Kemudian pilih juga menu pelayanan
- Akses ke Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Selanjutnya, masukkan/pilih nomor kendaraan atau STNK yang ingin diblokir
- Sertakan dokumen pelengkap dengan mengunggahnya, lalu tekan kirim.
Usai mengikuti langkah di atas, pemilik kendaraan dapat mengecek statusnya melalui email, atau datang langsung ke kantor SAMSAT. Anda juga bisa melihat langsung di situs pajak online daerah.
Demikian pembahasan terkait STNK, mulai dari fungsi STNK, fungsi BPKB, cara perpanjang, sampai cara blokir STNK. Surat ini sangat penting dan disarankan untuk selalu dibawa. Sebab, dalam operasi pemeriksaan surat kelengkapan berkendara, biasanya petugas dari kepolisian akan mengecek STNK dan juga surat izin mengemudi (SIM).