Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin yang tercantum dalam rukun Islam. Rentang waktu membayarkan zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan hingga sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri dan harta yang dimiliki, zakat juga merupakan bentuk kepedulian seorang muslim terhadap sesama. Dengan menyalurkan zakat, diharapkan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh semua kalangan, termasuk yang fakir miskin.
Besaran zakat menurut ulama setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras. Di Indonesia, besaran tersebut setara dengan 2,5 – 3,5 kg beras. Zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal mengikuti harga beras.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, pembayaran zakat semakin mudah berkat kehadiran platform-platform donasi yang memungkinkan masyarakat membayar zakat secara online.
Meski begitu masyarakat tetap perlu berhati-hati dan bijak dalam memilih platform yang tepat agar apa yang didonasikan tidak diselewengkan. Berikut beberapa platform terpercaya yang dapat menjadi pilihan untuk pembayaran zakat.
1. DANA
Melalui kerja sama dengan Dompet Dhuafa, platform dompet digital DANA menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dan profesi bagi pengguna. Untuk melakukan pembayaran pun cukup mudah, pengguna cukup klik fitur Dompet Dhuafa di halaman utama lalu memilih jenis zakat yang hendak dibayarkan. Kemudian masukkan jumlah nominal yang dibayarkan dan mengklik “Bayar Zakat”.
2. LinkAja
LinkAja Syariah menginisiasi program zakat dan sedekah berbasis kelurahan serta menghadirkan fitur LinkAja Berbagi untuk menyalurkan donasi, zakat, dan sedekah lewat kerja sama dengan beberapa lembaga seperti, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
3. Gojek
Platform layanan transportasi daring ini seakan tak berhenti menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Kini pengguna dapat membayarkan zakat lewat fitur GoGive. Zakat yang dapat dibayarkan lewat fitur ini antara lain, zakat fitrah, zakat lansia dan dhuafa, dan zakat untuk anak yatim.
4. Tokopedia
Tokopedia menawarkan layanan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal. Platform belanja ini menampilkan batas waktu pembayaran serta fitur reminder atau pengingat. Terdapat pula fitur kalkulator zakat agar pengguna dapat memastikan berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Untuk penyaluran zakat fitrah, Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu. Sementara untuk zakat maal, Tokopedia menggandeng Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
5. BukaLapak
BukaLapak menawarkan layanan BukaZakat yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal, dan zakat profesi. Untuk melakukan pembayaran, pengguna cukup memilih kategori zakat yang akan dibayarkan dan memasukkan nominalnya. BukaLapak bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat.
6. Shopee
Melalui fitur Shopee Barokah, pengguna hanya perlu memasukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya, lalu mengisi identitas yang terdiri dari nama pemberi zakat, nomor telepon, dan alamat kemudian klik “Bayar Sekarang”.