OJK Siapkan Aturan Baru, Bank Bisa Tukar Info Rekening Terkait Judi

Kominfo
Ilustrasi judi online
Penulis: Lenny Septiani
10/6/2024, 21.03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sistem perbankan untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan seperti judi online atau judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan nantinya para Bank akan saling memberikan informasi rekening yang terkait transaksi judol.

Menurut Dian, saat ini sudah ada aturan pencucian uang, aturan pendanaan terorisme, dan aturan anti fraud system. Selanjutnya OJK akan mengkonsolidasikan agar sistem anti kejahatan terhadap perekonomian itu bisa dibentuk secara terintegrasi di bank. 

“Ini bisa saling memberikan informasi antara satu jenis kejahatan dan kejahatan lain secara lebih efektif,” kata Dian  dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).

Lebih jauh ia mengatakan pembentukan sistem perbankan merupakan upaya memperkuat sistem keuangan agar bisa terjaga secara sistemik dan lebih terintegrasi. Menurut Dian, semua data dari berbagai instansi perbankan akan disebarkan ke semua bank. 

Langkah ini menurut Dian diperlukan untuk memberikan peringatan terkait rekening yang pernah melakukan kejahatan. Selanjutnya OJK akan meminta perbankan menyampaikan kepada pihak berwenang  seperti pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) ,untuk mengidentifikasi persoalan. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa sistem ini akan memperketat nasabah di industri perbankan, sehingga bank tidak kebobolan oleh pihak yang melaksanakan kejahatan di sektor perbankan. Dian menegaskan bahwa OJK sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PPATK, dan aparat penegak hukum lain.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD di Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (9/6) mengatakan akan terus meminta bank membangun sistem yang dapat melihat transaksi judi online. Mirza menyadari aktivitas pelacakan transaksi perbankan terkait judi online tidak mudah lantaran nominal transaksi tidak selalu bernilai besar.

"Transaksinya mungkin hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 1 juta, tetapi rekening itu sering dipakai untuk ‘tek-tokan’. Oleh karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan PPATK yang sudah memiliki sistem yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta. OJK mencatat, ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi terkait judi online. 

PPATK mencatat, perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Reporter: Lenny Septiani