Penyebab Transaksi Judi Online di DANA Rp 5,4 Triliun, Berujung Ditegur Kominfo

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi DANA
Penulis: Amelia Yesidora
11/10/2024, 18.11 WIB

DANA ditegur oleh Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sempat membiarkan transaksi judi online Rp 5,4 triliun. Aplikasi pembayaran ini pun mengungkapkan alasan transaksi ilegal terjadi di platform dan dalam jumlah besar?

Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menjelaskan besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK merupakan refleksi dari komitmen perusahaan yang rutin melaporkan transaksi judi online.

"Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi atau UU PDP," kata Sharon kepada Katadata.co.id, Jumat (11/10).

DANA sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online, kepada regulator terkait yaitu PPATK dan melalui sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

"Hal ini kami lakukan bukan semata karena regulasi, tetapi juga kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban dalam judi online. Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," ujar dia.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform. 

"Kami tindak tegas jika membandel," kata Menteri Kominfo Budi Arie dikutip dari keterangan pers, Jumat (11/10).

Berikut transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran berdasarkan data PPATK:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe atau DANA: nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume sekitar lima juta
  2. PT Visionet Internasional atau OVO: nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay: nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume 577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja: nilai transaksi Rp 6,5 miliar dengan volume 80.171
  5. Airpay International Indonesia alias Shopeepay: nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo atau topup yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

Reporter: Amelia Yesidora