Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyatakan tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan debt collector melakukan pelecehan terhadap debitur di Purworejo, Jawa Tengah, meski kepolisian telah menyelesaikan investigasi.

Dikutip dari pernyataan pers Kredivo, kepolisian tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil ini, debt collector dan debitur sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo pada 22 Juli.

"Informasi itu diperoleh dan diverifikasi langsung oleh tim Kredivo dan KrediFazz melalui koordinasi dengan Polres Purworejo," kata startup teknologi finansial (fintech) ini dalam pernyataan pers.

"Meskipun proses investigasi pihak berwajib telah selesai, Kredivo masih terus mendalami setiap informasi dalam kejadian ini. Seluruh tindak lanjut yang diambil maupun yang akan diambil akan senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh, objektif, dan adil," demikian dikutip.

Kredivo juga telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, dan praktik penagihan. "Debt collector juga telah mendapatkan sanksi yang proporsional," kata perusahaan.

Manajemen Kredivo juga telah menggelar audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Juli. Kredivo dan KrediFazz menyatakan, fokus saat ini yakni memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK, kooperatif selama proses berlangsung, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan temuan yang telah terverifikasi.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Kegiatan pengumpulan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa pengumpulan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa pengadaan tidak menjamin kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, OJK meminta Kredivo dan KreditFazz untuk:

  • Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait
  • Menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK, mencakup tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa pengumpulan
  • Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan perburuan
  • Mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi
  • Melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pengumpulan, kebijakan dan prosedur pengumpulan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarkanluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

Sebelumnya, akun salah satu anggota kepolisian @manangsoebeti_official mengungkapkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh debt collector Kredivo kepada debitur di Purworejo, Jawa Tengah. Pengguna itu memiliki tunggakan Rp 4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya.

Konsumen Kredivo itu mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan. Namun, sebelum batas waktu berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu.

Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila.

Dugaan itu telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati, Antara