Ahli IT Ungkap Cara Bedakan Ponsel Ilegal dan Resmi

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
31/7/2020, 06.30 WIB

Beberapa toko diketahui masih menjual ponsel ilegal, meski  aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diterapkan sejak April lalu. Ahli Informasi dan Teknologi (IT) pun membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli ponsel pintar (smartphone).

Pertama-tama, membedakan ponsel ilegal dengan yang resmi. Untuk perangkat baru, biasanya tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia.

“Keterangan dan kejelasan mengenai importir pun tidak ada. Lalu garansinya tidak jelas. Biasanya disebut garansi toko,” kata Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).

Sedangkan untuk membedakan ponsel ilegal dan yang resmi pada gawai bekas pakai atau dikenal second cukup sulit. “Ini yang agak berbahaya. Sebab, masyarakat biasanya dihadapkan pada ponsel rekondisi,” katanya.

Ponsel bekas pakai itu diperbaiki, supaya terlihat mirip dengan yang baru. Pada kondisi tersebut, menurutnya sulit untuk mengetahui perangkat itu ilegal atau tidak.

Di satu sisi, ponsel ilegal alias black market (BM) tidak akan bisa digunakan ketika aturan IMEI berlaku optimal. Alhasil, konsumen yang dirugikan.

Selain itu, “tidak ada jaminan bahwa ponsel sudah disusupi dengan malware atau perangkat lunak (software) berbahaya lainnya," kata dia.

Sedangkan pakar keamanan siber di Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, pengguna bisa mengecek nomor IMEI perangkat di situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) www.kemenperin.go.id/imei.

Konsumen juga bisa melihat kode IMEI di pengaturan perangkat untuk berbagai merek. Setelah kode didapat, konsumen bisa mengeceknya di situs tersebut.

Alfons menyarankan konsumen membeli langsung ke gerai resmi produsen ponsel. "Cara paling sederhana, membeli melalui toko resmi dan hindari ponsel black market,” ujar dia.

Di satu sisi, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodjih Almanshoer mengakui bahwa aturan IMEI belum berjalan optimal. Ini karena alat validasi yang digunakan yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) masih dalam tahap uji fungsi (functional test) oleh operator seluler.

"CEIR ini posisinya masih di operator. Belum dipindahkan ke kami," kata Rodjih saat konferensi pers secara virtual, beberapa waktu lalu (24/6).

Hal senada disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin.

Padahal, untuk bisa menerapkan aturan tersebut, operator seluler menggunakan mesin blokir ponsel ilegal (Equipment Identity Register/EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI. Data ini kemudian dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Integrasi data itu harus dilakukan, supaya EIR terhubung dengan CEIR. EIR dioperasikan oleh operator, sementara CEIR dikelola Kemenperin.

Namun, sistem validasi yang dijalankan pemerintah saat ini masih menggunakan komputasi awan (cloud computing), bukan perangkat fisik atau CEIR.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan