Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim, aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity meningkatkan produksi ponsel dalam negeri. Namun, pelaku usaha menilai regulasi ini akan efektif jika kapasitas mesin verifikasi atau Centralized Equipment Identity Register (CEIR) mumpuni.
Berdasarkan diskusi Kominfo dengan produsen ponsel, aturan IMEI dinilai berdampak positif. “Sudah terasa peningkatan kebutuhan dan produksinya cukup signifikan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo Ismail kepada Katadata.co.id, Senin (28/12).
Peningkatan terjadi, karena ponsel pintar (smartphone) ilegal tidak mendapatkan sinyal. Ini karena nomor IMEI ponsel black market tak dapat divalidasi oleh Equipment Identity Register (EIR) milik operator seluler maupun CEIR.
Hal itu mendorong konsumen untuk membeli ponsel resmi. “Pasar masing-masing merek pun meningkat, karena menggantikan yang ilegal. Ini tanda kebijakan berhasil,” kata Ismail dalam acara virtual ‘Selular Digital Telco Outlook’, dua pekan lalu (16/12). Namun, ia tidak mempunyai detail angka peningkatannya, karena yang mencatat yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Brand Director Vivo Smartphone Indonesia Edy Kusuma membenarkan bahwa produksi ponsel di Indonesia meningkat. “Ini berdampak positif. Kami sampai harus menambah kapasitas produksi karena tingginya permintaan. Regulasi ini sangat membantu," ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto. Ia mentatakan, pemintaan smartphone cenderung tinggi sejak ada aturan IMEI. Bahkan, sempat terjadi kelangkaan produk.
"Meningkatnya produksi juga sebenarnya lebih karena faktor permintaan konsumen akibat digitalisasi selama pandemi corona. Konsumen cenderung mengubah pola hidup ke arah digital," kata Aryo kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (16/12).
Ia pun menilai, aturan IMEI akan berdampak signifikan jika kapasitas mesin CEIR mumpuni. Ini mengingat mesin verifikasi itu sempat penuh, sehingga mempersulit perusahaan mendaftarkan IMEI baru. “Akibatnya, produksi malah terhambat," kata dia.
Saat itu, pendaftaran mendekati 1,2 miliar, sehingga mesin hampir penuh. Untuk mengatasi hal ini, Kominfo menambah kapasitas peranti menjadi dua miliar.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan bahwa aturan IMEI akan memberikan kepastian dalam berinvestasi. Secara tidak langsung juga bakal berdampak positif terhadap pertumbuhan industri.
Apalagi, Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar di Asia. Berdasarkan data Statista, pada 2022, jumlah pengguna smartphone Indonesia diperkirakan akan meningkat dua pertiga dibandingkan 2013.
Hasan juga mencatat sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). Jika penjualan smartphone per tahunnya mencapai 50 juta, maka sekitar 10 juta di antaranya ponsel ilegal.
Meski begitu, ia tidak dapat memperkirakan dampak penguatan aturan IMEI mulai hari ini, terhadap peningkatan penjualan smartphone. "Pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa menduga. Tetapi semoga meningkat," kata Hasan kepada Katadata.co.id, September lalu (15/9).