Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan pelaksanaan migrasi televisi (TV) analog ke digital dapat dilakukan paling lambat pada 2024 mendatang.
"Kami berharap bisa membuat satu roadmap (peta jalan) agar migrasi TV analog ini bisa dilakukan selambatnya tahun 2024. Kalau bisa dipercepat mengapa tidak?" ujar Johnny dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini tertinggal dari sejumlah negara di Eropa, Amerika, bahkan ASEAN dalam penerapan TV digital. Padahal, Indonesia sudah cukup lama mempersiapkan rencana tersebut.
Johnny menyebut salah satu penghambat rencana migrasi TV analog ke digital yakni belum terdapat payung hukum yang menaungi. Namun, menurut dia, revisi UU penyiaran yang akan menjadi payung hukum rencana itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
(Baca: Menkominfo Bakal Dorong Smart City di Ibu Kota Baru )
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan revisi UU Penyiaran secepat mungkin. Jika payung hukum terealisasi, ia pun optimistis migrasi TV ke digital bisa segera terealisasikan.
"Kami akan terus bicarakan (hambatannya). Apalagi ini menyangkut kepentingan nasional, kami akan mencari titik temu agar (wacana migrasi TV ini) bisa terus bergerak maju," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Kalamullah Ramli mengatakan bahwa migrasi TV analog ke digital bisa dilakukan lebih cepat karena Kominfo akan memiliki digital dividen yang bisa digunakan untuk fasilitas perencanaan. Digital dividen merupakan frekuensi yang didapat dari perubahan penyiaran TV analog ke TV Digital yang berada di frekuensi 700 Mhz.
(Baca: Johnny Plate Jadi Menkominfo, Ingin Cetak Lebih Banyak Unicorn)
Ia menjelaskan, revisi UU Penyiaran sangat diperlukan untuk memayungi peralihan siaran analog ke digital alias Analog Switch Off (ASO). Adapun saat ini, menurut dia, pihaknya telah melakukan simulcast, yakni penyiaran TV analog dan digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa.
"Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU Penyiaran tersebut dan mungkin ASO-nya 2021 sudah bisa dilakukan," jelas Ramli.