Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id berpotensi diblokir oleh Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika minggu ini. Mereka mendapatkan surat peringatan dari kementerian.
Hal itu karena Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE Lingkup Privat.
Kominfo memberikan surat peringatan kepada kepada keenam platform itu pada pekan lalu (5/3). “Dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya surat peringatan, online travel agent atau OTA asing wajib melakukan pendaftaran,” kata kementerian dalam keterangan pers, pekan lalu (6/3).
Kominfo memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing. “Jika keenam platform itu tidak memberikan respons atas surat peringatan, maka Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau access blocking,” demikian dikutip.
Kewajiban platform mendaftar PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Agoda sudah terdaftar sebagai PSE di Kominfo per 13 Maret. Sementara itu, Airbnb terdaftar sejak 2022, tetapi ada pembaruan baru-baru ini.
Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id juga masih bisa diakses pada hari ini (13/3) pukul 15.19 WIB.