Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan menunda pemutusan siaran televisi ata TV analog atau analog switch off (ASO). Penghentian ini seharusnya terjadi pada 17 Agustus 2021, tapi pemerintah mengurungkannya agar dapat fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis para pemegang kepentingan untuk migrasi dari televisi teresterial analog ke digital. “Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, yang akan diumumkan kemudian,” tulis Kementerian Kominfo pada siaran persnya, Senin (9/8).
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan ASO akan dilakukan dalam lima tahap hingga 2 November 2022. Untuk tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepualaun Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, dan Kalimantan Utara 3.
Pemerintah mengimbau agar pemegang kepentingan terkait ASO untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya, agar publik siap dan menerima maksimal siaran TV digital.
Apa Pentingnya Migrasi TV Analog ke Digital?
Kementerian Kominfo sebelumnya menyebut ada enam alasan pentingnya migrasi TV analog ke digital. Pertama, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran global.
Negara Eropa menyelesaikan ASO satu dekade lalu. Jepang melakukannya pada 2011, setahun kemudian Korea Selatan. Thailand dan Vietnam telah melakukannya beberapa tahun lalu. Malaysia dan Singapura telah menyelesaikannya pada 2020.
Kedua, Presiden Joko Widodo mencanangkan percepatan transformasi digital ke Indonesia. Sektor penyiaran, khususnya televisi, merupakan salah satu agenda di dalamnya.
Ketiga, migrasi televisi membuat kualitas siaran lebih optimal. Saat ini banyak perangkat televisi yang canggih tidak diimbangi layanan siaran yang baik.
Keempat, ASO dianggap meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Sejauh ini, baru TVRI yang memakai siaran digital. Masih ada 1.027 lembaga penyiaran televisi swasta, lokal, dan komunitas yang menggunakan terestrial analog.
Kelima, digitalisasi televisi membuat frekuensi di 700 megahertz (MHz) bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain, seperti internet cepat. Pita frekuensi tersebut selama ini digunakan untuk siaran televisi. Padahal, lebih cocok untuk mendukung internet kecepatan tinggi. Siaran digital dapat memakai 112 MHz.
Terakhir, terakir hubungan antarnegara. Ada kekhawatiran munculnya potensi permasalahan dengan negara tetangga di perbatasan apabila belum ada digitalisasi siaran televisi. Pasalnya, perlu penataan frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga, khususnya di perbatasan.
Bagaimana Cara Cek TV Sudah Digital atau Masih Analog?
Perbedaan fisik tidak bisa menjadi penanda televisi sudah digital atau masih analog. TV tabung yang berlayar cembung memang sudah pasti analog. Namun, televisi berlayar tipis atau datar belum tentu bisa menangkap siaran digital.
Apabila perangkat televisi masih model lama, masyarakat perlu memasang set top box. Perangkat ini dipasang di antara antena dan pesawat televisi. Masyarakat jadi tidak perlu membeli televisi baru untuk menonton siaran TV digital.
Secara umum, perbedaan TV analog dan digital terletak pada jenis sinyalnya. Yang analog memakai sinyal radio, sedangkan yang digital menerima sinyal dalam bentuk format bit. Format ini serupa dengan cakram CD, DVD, dan Blu-ray.
Kualitas gambar yang muncul pada TV analog tergantung pada jarak dan lokasi geografi pemancar dan penerima sinyal. TV digital tidak seperti itu. Kualitas gambarnya tidak terpengaruh oleh jarak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini cara mengetahui apakah TV masih analog atau sudah digital:
- Lihat stiker informasi yang tertera pada televisi.
Biasanya pada TV digital akan tertera stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. - Cek spesifikasi secara manual.
Cara melakukannya, dengan mengecek melalui situs resmi merek televisi. Bisa juga menanyakannya ke toko tempat Anda membeli TV. - Cek siaran televisi yang tersedia.
Siara digital biasanya memiliki sub-channel. TVRI, misalnya, memiliki beberapa sub-channel, yaitu TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport-HD. - Cek TV di situs Kementerian Kominfo.
Masuk ke situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi?page=2%20. Pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.
Penyumbang bahan: Dhia Al Fajr (magang)