Anak usaha Indosat, PT Indosat Mega Media atau IndosatM2 (IM2) resmi menghentikan operasional bisnis hari ini (25/11). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar perusahaan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kementerian akan mengawal proses-proses kewajiban IndosatM2 kepada pelanggan. "Ini agar perusahaan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Kamis (25/11).
Pekan lalu (20/11), Kementerian Kominfo dan pengelola IndosatM2 mengadakan pertemuan. Anak usaha Indosat ini menjelaskan bahwa secara teknis, sumber daya manusia (SDM) dan keuangan, perusahaan sudah tidak dapat beroperasi lagi. Informasi itu juga telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Meski berhenti beroperasi, perusahaan menyatakan akan melakukan upaya perlindungan kepentingan pelanggan layanan internet tetap (fixed broadband) di Indosat GIG dan layanan IM2.
Pemegang saham IndosatM2 juga akan membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50 ribu orang.
Dedy mengatakan, IndosatM2 telah menyerahkan rencana mitigasi penutupan operasional bisnis kepada kementerian dan lembaga terkait.
Meski begitu, Kominfo akan tetap memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pelanggan. "Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IndosatM2," kata Dedy.
IndosatM2 sendiri merupakan perusahaan penyedia layanan internet tetap yang 99,85% sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo.
Anak usaha Indosat itu menyediakan layanan Indosat GIG yang bersaing dengan IndiHome dari Telkom, First Media, hingga Biznet.
IndosatM2 harus menutup operasional bisnis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 787/2014. Perusahaan juga diharuskan membayar uang pidana pengganti Rp 1,3 triliun.