PayPal hingga Dota 2 Diblokir Kominfo, Netizen: Tak Bisa Terima Gaji

Steam
Kominfo memblokir platform Steam pada Sabtu (30/7/2022)
Penulis: Desy Setyowati
30/7/2022, 13.32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir platform seperti PayPal, Dota 2, dan Steam hari ini (30/7) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Beberapa netizen mengeluhkan hal ini, salah satunya karena tidak dapat menerima gaji.

“Blokir PayPal justru mempersulit para pengguna mencari uang,” kata Akumagawa Mitan dikutip dari Twitter, Sabtu (30/7).

Hal senada disampaikan oleh Rens. “PayPal adalah tempat saya menerima gaji dari pekerjaan freelance. Jika Bapak (Kominfo) memblokir platform ini, saya akan kehilangan mata pencaharian saya,” ujar dia.

Namun ada juga yang menanggapi keputusan Kominfo memblokir beberapa gim asing. “Ketimbang membeli game-game mahal di Steam, lebih baik bermain gim gratis,” kata  Rizki20.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah memberikan surat teguran kepada 12 PSE besar yakni Alibaba.com, LinkedIn, PayPal, Yahoo, Bing, Epic Games, Amazon.com, Steam, DOTA, Counter Strike, Battel.net, dan Origin pekan lalu (23/7).

Isi surat teguran itu meminta mereka untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Kementerian memberi batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan.

Kemarin (29/7) merupakan batas akhir bagi 12 perusahaan teknologi itu untuk mendaftar di Tanah Air. Namun, baru tiga PSE yang sudah mendaftar yakni Alibaba.com, Linkedln, dan Microsoft Bing.

Sedangkan sisanya pun berpotensi diblokir oleh Kominfo. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id per Pukul 10.30 hari ini (30/7), Yahoo! dan Amazon masih bisa diakses melalui situs pencarian (browser) Google. Sedangkan Yahoo Search tidak bisa.

Layanan game streaming Steam, Dota 2, dan keuangan Paypal juga tidak bisa diakses.

Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, 284 PSE asing dan 8.693 PSE domestik sudah mendaftar.

Reporter: Desy Setyowati, Intan Nirmala Sari