TV Analog Jakarta Mati Malam Ini, Apa Syarat Dapat Set Top Box Gratis?

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Seorang pramuniaga mencoba dekoder televisi atau set top box (STB) yang dijual pada salah satu toko elektronik di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022).
Penulis: Lenny Septiani
2/11/2022, 08.40 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan TV analog di 205 kabupaten/kota, termasuk Jakarta Pukul 00.00 malam ini (2/11). Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima set top box gratis.

Jika tidak memiliki TV digital atau set top box, masyarakat tidak akan melihat gambar maupun mendengar suara pada televisi. “H-1 siaran TV se-Jabodetabek akan dimatikan,” kata Kominfo melalui Instagram @Kemenkominfo Selasa malam (1/11).

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, penyetopan TV analog bukan se-Indonesia mulai Rabu malam (2/11). Penghentian akan dilakukan di 32 kabupaten/kota di Jabodetabek dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan jika pendistribusian subsidi set top box gratis sudah 100%. Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box. Rinciannya yaitu:
  3. Grup STM 896.162 di 138 kabupaten/kota untuk tahap pertama. Tahap kedua 317.588 di 32 kabupaten/kota.
  4. MNC 844.015 di 139 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 299.106 di 32 kabupaten/kota.
  5. Trans Media 455.196 di 134 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 161.315 di 24 kabupaten/kota.
  6. Media Group 520.072 di 146 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 184.306 di 26 kabupaten/kota.
  7. RTV 369.168 di 99 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 130.832 di 22 kabupaten/kota.

Per 24 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah sudah menyalurkan 100% set top box gratis. Sedangkan penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi baru menyalurkan 4,4%.

Set top box dari sisi pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4%. Ini harus diatur kembali,” kata Mahfud MD usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, tiga pekan lalu (24/10).

Syarat Dapat Set Top Box Gratis

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Menurut data tersebut, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya berdomisili di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital.

2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital

3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital

Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi
  • Platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda.
  • Kemudian pilih izinkan
  • Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend
  • Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform. Merah berarti sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, dan abu-abu biru kurang jelas.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyebutkan pada bulan lalu, bahwa siaran TV digital sudah tersedia di 222 dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia. “Sisanya yakni 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah," kata dia tiga pekan lalu (24/10).

Cara Dapat Set Top Box Gratis

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, warga kurang mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan set top box gratis dengan beberapa langkah, yakni:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Buka aplikasi, dan pilih menu daftar susulan
  • Mendaftarkan diri
  • Pilih menu tambah usulan
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data
  • Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bantuan sosial (bansos) yang akan diajukan, salah satunya set top box gratis
  • Warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat jika memenuhi kriteria
Reporter: Lenny Septiani