Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melakukan uji publik untuk kajian implementasi teknologi Embedded Subsricber Identity Module atau e-SIM di Indonesia.
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM," demikian tertulis dalam siaran pers Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo, dikutip Senin (5/6).
Dijelaskan, tanggapan dari pemangku kepentingan bertujuan untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.
Secara garis besar, Kominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan, salah satunya untuk memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.
Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Kajian juga diharapkan bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi, serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia. Dengan demikian, layanan bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menghadirkan delapan Bab untuk kajian tersebut. Beberapa topik bahasannya meliputi:
- Pendahuluan
- Teknologi e-SIM
- Prospek Implementasi e-SIM
- Tinjauan Implikasi Implementasi e-SIM
- Data Empiris
- Pengaturan Implementasi e-SIM
- Risiko Pengaturan Implementasi e-SIM
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan terhadap uji pulbik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel subditpenomoran@kominfo.go.id.
Dikutip dari Antara, omplementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu, saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanan teknologi ini pada Juli 2019.
Setelah itu beberapa operator seluluer lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa, seperti eSIM Indosat, by.U, hingga e-SIM XL.
Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini. e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet, sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa cip.