Menkominfo Berantas Judi Online, 60.582 Konten Diblokir

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan terkait perkembangan pemberantasan judi daring di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Menkominfo mengklaim pihaknya sudah memblokir sebanyak 886.719 konten judi daring sejak Juli 2018 - Agustus 2023 dengan rata-rata setiap harinya melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian daring yang serupa dengan Higgs Domino Island.
Penulis: Agustiyanti
23/9/2023, 18.15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan akses dan/atau memblokir 60.582 konten pada 1-21 September 2023 dalam upaya memberantas judi online. Kemenkominfo juga meminta OJK untuk memblokir ribuan rekening bank yang terkait.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/9). 

Kemenkominfo mencatat, telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online sepanjang bulan ini.  Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten.

Selain memutuskan akses kepada situs web maupun konten bermuatan judi online, menurut dia, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Budi Arie telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online pada Senin (18/9). 

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," ujar Budi.

Kemenkominfo juga akan menyiapkan mandat untuk para operator seluler bisa mengetatkan proses verifikasi data pengguna kartu SIM. Di samping itu, para penyelenggara jasa internet juga diminta mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.

Menurut Budi, upaya penindakan dan penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online,”, tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam penanganan judi online.

“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi dengan pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif,” kata Semuel.

Reporter: Antara