Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Apakah regulasi ini bakal mengatur sanksi terkait hak kekayaan intelektual hingga hoaks?
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nezar Patria menyampaikan, pemerintah akan membuat regulasi secara bertingkat terkait AI. Sebelumnya Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran yang bersifat panduan bagi perusahaan ataupun instansi yang menggunakan AI.
“Kami akan melihat perkembangannya apakah bakal naik ke regulasi yang lebih legal,” kata Nezar kepada media usai menghadiri acara IBM Indonesia AI for Business Leaders Summit 2024 di Jakarta, Rabu (6/3). “Aturan baru nantinya berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).”
Peraturan baru terkait AI memuat legal framework yang lebih lengkap. Namun ia tidak memerinci apa saja yang akan diatur dalam PP atau Perpres tersebut, karena masih dibahas bersama stakeholders atau pelaku ekosistem AI.
Terkait sanksi dalam penyalahgunaan AI, Kominfo mengacu pada regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP, surat edaran hingga Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Itu semua menjadi perangkat instrumen hukum untuk mengatur AI. Nanti kami lihat perkembangannya,” ujar dia.
Pemerintah juga ingin memperbarui Strategi Nasional AI supaya mencakup AI generatif seperti ChatGPT milik OpenAI dan Gemini Google.