Pemerintah sedang menggagas satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online. Satgas ini nantinya bekerja sama dengan Interpol untuk menyasar bandar di luar negeri.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, satgas pemberantasan judi online kemungkinan bekerja sama dengan interpol atau polisi di negara lain.
“Sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain,” katanya kepada media usai acara Road to World Public Relations Forum atau WPRF 2024 ‘AI dan Masa Depan Komunikasi Publik’ yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id, Selasa (23/4).
Kemungkinan menggandeng Interpol tersebut lantaran server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri. Kominfo menyebutkan pada Oktober 2023, bahwa server berada di Filipina dan Kamboja.
Kerja sama dengan interpol atau otoritas di luar negeri, memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online. Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menembus server di negara lain.
“Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, satgas tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar-kementerian/lembaga.
Satgas berantas judi online itu terdiri dari Kominfo, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK.
“Harus bersama semua kementerian dan lembaga, karena wewenang kami terbatas. Kominfo tidak bisa menangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie usai mengikuti rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).
Kominfo nantinya berfokus menghapus atau take down situs-situs judi online. Aparat penegak hukum akan yang melakukan penindakan.
“Tahun ini, sudah saya sampaikan, ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Oleh karena itu, negara harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap saja bandar judinya,” ujarnya.
"Keputusannya, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.
Namun Usman menyampaikan bahwa satgas pemberantasan judi online kemungkinan baru terbentuk dalam dua pekan.
Perputaran uang judi online di Indonesia Rp 190 triliun pada 2022 dan Rp 327 triliun pada 2023, menurut data PPATK. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.
Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, instansinya sudah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online selama Januari – Maret.
Menurut dia, penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. “Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas-batas,” ujar Mahendra.
“Oleh karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasan judi online harus diselesaikan, sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi. Sebab, persoalan dasarnya saja kami lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” Mahendra menambahkan.