Kominfo Akan Blokir VPN Gratis

Computer.Howstuffworks.com
VPN
Penulis: Desy Setyowati
1/8/2024, 06.53 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir Virtual Private Network atau VPN gratis. Hal ini dalam rangka mengatasi judi online. 

VPN merupakan layanan koneksi yang membantu pengguna mengakses ke situs secara aman dan pribadi atau private, dengan mengubah jalur koneksi. Server VPN bertugas meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.

Koneksi yang dilakukan akan dikira berasal dari server VPN, bukan jaringan yang tengah digunakan pengguna. Semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, wacana blokir VPN gratis sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

"Kemarin mereka rapat, dan kami akan menutup VPN gratis supaya semakin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil penjudi online," kata Budi dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Menteri Budi Arie menjelaskan,judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Menurut dia, ada sisi gelap digitalisasi, salah satunya praktik nonproduktif seperti judi online.

"Saya harus memasukkan isu judi online supaya jelas bahwa ini sisi paling gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," ujarnya.

Di satu sisi, transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensi. "Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kami berantas bersama. Oleh karena itu,semua ekosistem sama- sama memerangi judi online," kata dia.

Pada 2019, Kominfo pernah berencana mengatur VPN.  Hal ini karena penggunaan VPN gratis dinilai berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Prinsip kerja layanan VPN bersifat tertutup, karena semua data yang diakses atau dikirim akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider. Akan tetapi, Dirjen Aptika saat itu Semuel Abrijani Pangerapan meragukan keamanan data pengguna yang menggunakan VPN gratis.

“VPN harusnya melindungi data pengguna. Kami akan mengkaji regulasi layanan VPN, agar harus berizin,” kata Semuel di kantornya, Jakarta, pada Juni 2019.

Kominfo memang sudah mengatur operasional penyedia layanan internet atau ISP, termasuk layanan VPN di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan layanan VPN yang disediakan oleh provider asing secara gratis misalnya, ketika kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019, banyak yang menggunakan VPN gratis milik asing untuk membuka platform yang diblokir. 

Sementara itu, ketiadaan regulasi khusus VPN, membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran. Menurut Semuel, diskresi saja tak cukup untuk memblokir layanan VPN, tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Kini, Kominfo kembali mengkaji wacana memblokir VPN gratis. 

Bahaya Pakai VPN Gratis

Country Director Palo Alto Networks Indonesia Surung Sinamo menyampaikan, penggunaan VPN untuk mengakses media sosial semestinya tidak masalah. Alasannya, semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.

Akan tetapi, VPN bisa mengancam keamanan data pengguna jika digunakan untuk mengakses platform yang menyimpan data-data bernilai tinggi seperti layanan perbankan, teknologi finansial (fintech), aset digital, dan lainnya.

“Untuk akses media sosial mungkin masih oke, tapi jangan lebih dari itu,” ujar Surung kepada Katadata.co.id, pada 2019.

VPN bisa mengancam keamanan data pengguna jika dikelola oleh pihak ketiga. Di satu sisi, menurutnya, tidak mungkin penyelenggara VPN menyediakan layanan gratis tanpa ada keuntungan lain yang bisa diambil.

VPN memang berfungsi mengamankan atau enkripsi data ketika melakukan transmisi. Namun, fungsi ini bisa berjalan baik jika provider merupakan korporasi atau instansi yang memiliki akses khusus keamanan data.

“Permasalahannya, siapa provider VPN-nya?” ujarnya.

Jika tidak ada jaminan keamanan data, Surung menyarankan agar pengguna bijak dalam memilih provider VPN. Pengguna juga harus membatasi pemakaian VPN untuk akses media sosial saja. Jika tidak, penyelenggara VPN bisa mengakses data pengguna yang bersifat pribadi.

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center alias CISSReC Pratama Persadha. Sepengetahuannya, VPN berbayar biasanya lebih aman.

Produsen ponsel pintar atau smartphone seperti Apple dan Samsung menyematkan VPN pada produknya. Meski begitu, pengguna harus berhati-hati menggunakan VPN.

“Saat akan melakukan transaksi finansial, VPN bisa diamankan. Tetapi, kalau benar-benar yakin VPN yang dipakai aman karena rekomendasi orang lain, bisa saja dipakai saat bertransaksi finansial,” ujar dia.