Operator Seluler Dukung Pembatasan Transaksi Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari

Freepik
Kominfo membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
5/8/2024, 16.25 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi transaksi pulsa maksimal Rp 1 juta per hari karena dianggap menjadi salah satu corong untuk judi online. Dua operator seluler yakni XL Axiata dan Indosat Ooredoo mendukung langkah tersebut.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza mengatakan saat ini masih mempelajari aturan yang diterapkan oleh Kominfo.

“Saat ini kami masih mempelajari mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung untuk pemberantasan judi online (judol) dengan cara yang paling tepat,” kata Reza melalui pesan teks kepada Katadata.co.id, Senin (5/8).

Reza menyebut saat ini juga tengah dilakukan diskusi bersama dengan para operator berkaitan dengan aturan baru itu. “Sementara (diskusi) sesama telko dulu,” kata dia.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang menyampaikan hal serupa. Ia nyatakan Indosat Ooredoo berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

“Terkait aturan pembatasan transfer pulsa, kami berharap aturan tersebut dapat mengurangi atau mencegah aktivitas judi online dengan mempertimbangkan perekonomian para pelaku usaha yang berjualan pulsa agar tetap terjaga dan Indosat dapat terus menghadirkan pengalaman yang mengesankan dalam memenuhi kebutuhan digital pelanggan,” kata Steve kepada Katadata.co.id, Senin (5/8).

Kominfo membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta, karena menjadi salah satu indikasi transaksi judi online. “Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).

Budi tidak merinci aturan yang dimaksud dan kapan penerapannya. “Kemarin sudah kami mulai,” katanya.

Peraturan ini terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai pelaku judi online memberikan deposit melalui pulsa telepon seluler. Akibatnya, proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Sebelumnya Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, bandar judi online terus memperbarui cara pengguna bertransaksi, termasuk sarana untuk membayar. "Dulu pakai kartu kredit, sekarang bisa top up pakai berbagai macam sarana. Oleh karena itu, kami persempit ruang gerak mereka.”

Reporter: Ade Rosman