Layanan RT/RW Net ilegal dinilai merugikan operator seluler Rp 100 miliar, menurut perhitungan APJII alias Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Smartfren hingga Indosat.

APJII menghitung potensi kerugian operator seluler dari adanya RT/RW Net ilegal menghitung dari biaya yang dikenakan ke konsumen. Asosiasi mencatat harga terendah RT/RW Net legal sekitar Rp 159 ribu.

Harga terendah itu menghitung batas bawah tarif internet yang dikaji oleh industri dan pemerintah yakni 2,5% - 5% dari Upah Minimum Regional atau UMR tertinggi. APJII menghitung di angka 3% dari UMR tertinggi yakni Karawang Rp 5,3 juta, sehingga tarif terendah sekitar Rp 159 ribu.

APJII menghitung bahwa operator seluler bisa merugi Rp 100 juta per bulan, jika RT/RW Net ilegal mengenakan tarif internet Rp 75 ribu - Rp 100 ribu. “Jika dikali 1.000 wilayah, maka kerugian bisa mencapai Rp 100 miliar atau lebih tinggi lagi,” kata Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam dalam diskusi terkait RT/RW Net ilegal di Jakarta, Selasa (8/10).

RT/RW Net merupakan jasa layanan internet yang dibangun secara swadaya oleh warga setempat lewat penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). Tujuannya, membantu warga setempat terkoneksi internet saat beraktivitas yang membutuhkan jaringan.

RT/RW Net biasanya dibangun di area perumahan, kompleks, atau kawasan padat penduduk.

Dikutip dari Electronic Global, RT/RW Net bisa mendapatkan keuntungan dengan membagikan hotspot kepada tetangga. Indihome by Telkomsel paket 100 Mbps yang dibanderol Rp 795 ribu misalnya, bisa digunakan hingga 18 perangkat.

Pengguna bisa menjual layanan hotspot tersebut kepada tetangga, dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran tiap bulan.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menilai layanan internet RT/RW Net ilegal bisa disalahgunakan, sehingga akan ditutup.

Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo menemukan total 111 pelaku usaha RT/RW ilegal sepanjang 2024. Sebanyak 51 terbukti melakukan pelanggaran, sehingga aksesnya ditutup. Sebanyak 60 tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo Dany Suwardany sudah mengkaji lebih dalam 60 pelaku usaha RT/RW ilegal yang belum terbukti melanggar tersebut. Hasilnya, mereka merupakan reseller resmi dan memiliki perjanjian kerja sama dengan ISP.

Penemuan itu menurun dibandingkan 2022 dan 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2022: 89 dari 228 pelaku usaha RT/RW yang terdeteksi, melakukan pelanggaran
  • 2023: 77 dari 195 pelaku usaha RT/RW yang terdeteksi, melakukan pelanggaran
  • 2024: 51 dari 111 pelaku usaha RT/RW yang terdeteksi, melakukan pelanggaran
 
“Saya tidak mungkin bisa menyebutkan nama perusahaan, kecuali sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Dany.
Reporter: Amelia Yesidora