Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemenkominfo berencana membentuk Peraturan Direktur Jenderal terkait teknis registrasi biometrik. Rencana ini dibuat menanggapi beberapa operator seluler yang menggunakan sistem biometrik untuk registrasi pengguna.

“Kami mendukung (pendaftaran dengan biometrik). Mungkin ke depan yang perlu itu peraturan dirjen tentang pelaksanaan teknisnya,” kata Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, dalam acara Selular Bisnis Forum di Dapoer Oemoem, Jakarta, Selasa (8/10).

Dany menjelaskan, saat ini kementerian tengah mengharmonisasi peraturan tersebut dengan kementerian dalam negeri. Pasalnya data terkait nomor induk kependudukan berada di kemendagri. 

Selain itu, Kemendagri juga mewajibkan pengguna membayar setiap kali mengakses data NIK. Ia mengatakan Kominfo bakal membahas hal tersebut sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar untuk registrasi pengguna.

Kendati saat ini sudah ada registrasi biometrik, Kominfo masih belum akan menghapus pendaftaran NIK pengguna lewat SMS. Peraturan registrasi biometrik ini masih akan diberlakukan bertahap.

“Biometrik itu hanya pilihan. Akan dilaksanakan bertahap, tidak harus kepada user existing dulu. Bisa diberlakukan untuk pelanggan baru atau yang ganti kartu,” katanya.

Adapun saat ini XL, Telkomsel, dan Indosat, sudah melakukan uji coba pendaftaran biometrik untuk pendaftaran pengguna baru. Teknologi verifikasi dengan pengenalan wajah ini lebih mudah memvalidasi data pengguna dibanding pendaftaran dengan NIK dan NOKK.



Reporter: Amelia Yesidora