Ancaman Hukuman Gunawan Sadbor dan Selebritas Promosi Judi Online

ANTARA/ (@Sadbor86)
Video klarifikasi Gunawan 'joget sadbor' soal kasus judi online
Penulis: Kamila Meilina
8/11/2024, 14.05 WIB

Gunawan yang viral di TikTok dengan joget sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online. Sebanyak 27 selebritas diperiksa polisi terkait dugaan serupa. Bagaimana ancaman hukumannya?

Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Denny Wahyudi atau Denny Cagur termasuk yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan mempromosikan judi online. Ia tidak mengetahui tentang dugaan ini.

“Prosesnya sedang berjalan. Ada 27 artis. Kami sudah dipanggil ke Bareskrim,” kata dia dalam wawancara dengan jurnalis, dikutip dari KompasTV, Jumat (8/11).

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir beberapa situs dan akun media sosial influencer dengan pengikut yang banyak, karena tertaut judi online, di antaranya:

  1. Situs web http://wajibpilih.uk
  2. Situs web http://pinjamriel.web
  3. Akun Instagram @madamgossip.official2 dengan 133 ribu follower
  4. Akun Instagram @osb138 4.000 follower
  5. Akun Instagram @video.perang.brutal 135 ribu follower
  6. Akun Instagram @siskaeee_vip memiliki 207 ribu follower
  7. Akun Instagram @cinemalokal.id 21 ribu lebih follower
  8. Akun Instagram @story_checkin 42 ribu follower

Berikut aturan yang mengatur tentang larangan mempromosikan judi online dan potensi sanksinya: 

  • Pasal 303 KUHP

Judi online diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 2026. 

Pasal 303 KUHP ayat (3) mendefinisikan judi ialah setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain.

Pasal itu menyebutkan siapapun yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan bagi khalayak umum, atau terlibat dalam bisnis perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. 

Mereka yang melakukan tindakan bermain atau ikut serta berjudi di tempat umum akan dikenakan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. 

  • UU ITE Pasal 27 ayat (2)

Perubahan kedua Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal itu mengacu pada aktivitas penyebaran muatan perjudian yang bersifat elektronik atau online

Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. 

Setiap orang yang dianggap menyebarkan informasi atau dokumen elektronik, mengirimkan informasi kepada pihak lain, dan membuat informasi terkait judi online dapat diakses secara luas termasuk dalam pelanggaran yang bisa dikenakan pidana dari pasal tersebut. 

Reporter: Kamila Meilina