Australia resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial. Uji coba undang-undang ini dimulai pada Januari 2025 dan berlaku dalam setahun.
“UU tersebut memaksa Meta dan TikTok menghentikan anak di bawah umur masuk ke akun atau membayar denda hingga A$ 49,5 juta (Rp 330,9 miliar),” demikian dikutip dari Reuters, Kamis (28/11).
Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menjelaskan peraturan itu tidak berlaku untuk layanan pesan instan seperti Facebook Messenger atau WhatsApp, serta Kids Helpline, serta layanan pendidikan misalnya YouTube atau Google Classroom.
Sejauh ini, sebagian besar perusahaan media sosial berkomitmen mematuhi larangan itu. Jika tidak, mereka bakal didenda hingga Rp 50 juta.
Namun masih ada perusahaan yang menyatakan ketidakpastian bagaimana larangan ini bakal diberlakukan dan khawatir akan dampaknya.
“Kami khawatir tentang proses yang tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut, tetapi gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda,” kata juru bicara Meta, dilansir dari The Guardian.
UU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai negara pertama yang mengesahkan pembatasan usia di media sosial. Peraturan ini muncul di tengah kekhawatiran dampak media sosial pada kesehatan mental kaum muda.
Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah mengesahkan UU yang membatasi akses media sosial tanpa izin orang tua. Bedanya, di Australia bersifat mutlak atau tidak lagi meminta izin orang tua, melainkan dilarang.
“Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada outlet media karena membagikan konten mereka. Sekarang, Australia berencana mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan,” demikian dikutip Reuters.