Platform perjalanan daring Agoda melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di tiga negara sekaligus, yakni Singapura, Cina, dan Hungaria. Keputusan ini terutama menyasar posisi di divisi layanan pelanggan (customer support) dan diumumkan dalam sebuah pertemuan internal pada 4 Agustus lalu.
Sekitar 50 karyawan di Singapura dilaporkan terdampak dari kebijakan tersebut. Posisi yang dihapus bervariasi, mulai dari customer specialist hingga regional manager, termasuk tim dukungan multibahasa yang menangani pertanyaan wisatawan.
Juru bicara Agoda menyatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan efisiensi operasional.
“Kami telah menghentikan peran layanan pelanggan di kantor Budapest, Shanghai, dan Singapura, sekaligus membuka posisi baru di lokasi geografis lain. Langkah ini dirancang untuk mengkonsolidasikan tim layanan pelanggan di area yang memiliki fleksibilitas operasional dan kapabilitas lebih kuat,” ujarnya, dikutip dari CNA, Rabu (17/9).
Perjanjian Pesangon jadi Sorotan
Namun, muncul sorotan terkait isi perjanjian pesangon yang diterima karyawan terdampak. Dalam dokumen yang dilihat CNA, karyawan diminta tidak melapor kepada instansi pemerintah atau serikat pekerja, termasuk Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura maupun lembaga mediasi tenaga kerja lain. Mereka juga dilarang mengajukan mediasi, klaim, atau proses hukum atas pemutusan kerja tersebut.
Jika melanggar, hak pesangon dapat dicabut dan pembayaran yang sudah diterima harus dikembalikan penuh kepada Agoda, berikut biaya hukum yang mungkin timbul.
Agoda menanggapi hal ini dengan menegaskan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
“Karyawan yang terdampak mendapat dukungan penuh selama masa transisi sesuai standar industri, dan mereka tetap bebas untuk mencari opsi hukum atau berkomunikasi dengan otoritas lokal,” kata juru bicara perusahaan.
Melansir dari CNA , seorang karyawan yang terkena PHK mengaku kecewa karena merasa hanya dijadikan “bagian dari kuota” untuk memenuhi syarat tenaga kerja lokal agar perusahaan bisa merekrut lebih banyak pekerja asing dengan izin S Pass.
Skema tersebut memungkinkan perusahaan di Singapura mempekerjakan tenaga kerja asing profesional, dengan kuota yang dihitung dari rata-rata jumlah pekerja lokal dalam tiga bulan terakhir.
“Selama ini kami hanya dianggap memenuhi kuota. Ketika dianggap tidak bernilai lagi atau biaya kami lebih tinggi dibanding opsi yang lebih murah, kami langsung dibuang,” ujar karyawan tersebut, yang hari terakhir kerjanya jatuh pada 3 September.
Ia juga menilai klausul dalam perjanjian pesangon lebih ditujukan untuk “membungkam” suara karyawan agar tidak memunculkan citra buruk perusahaan.