Kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia – Amerika Serikat memuat poin bahwa platform digital asal Negeri Paman Sam tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers Tanah Air. Asosiasi Media Siber Indonesia alias AMSI berharap perjanjian ini tidak mereduksi nilai ekonomi dari konten jurnalistik nasional.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa substansi publisher rights yakni pengakuan atas nilai ekonomi konten jurnalistik tetap terjaga dan tidak tereduksi,” kata Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi kepada Katadata.co.id, Rabu (25/2).

Publisher Rights diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi itu mengatur kewajiban platform digital untuk tidak menyebarkan atau mengomersialisasikan berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Akan tetapi, naskah perjanjian ART Indonesia - AS di bagian tiga tentang perdagangan dan teknologi digital memuat Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.

Dalam pasal itu tertulis bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Maryadi menjelaskan, ketentuan dalam kesepakatan dagang resiprokal antara AS dan Indonesia ini berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional. Sebab Indonesia selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Hal itu diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers. “Ini termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita,” ujarnya.

AMSI menilai bahwa masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia. Menurutnya, ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit.

“Di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital,” kata Maryadi.

Ia juga menyoroti Publisher Rights yang lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan bahwa keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat.

Oleh karena itu, Maryadi mengatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang melarang penerapan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi, khususnya antara platform global dan penerbit lokal. Terlebih lagi, penerbit nasional kini menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi.

Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

“AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Sebab, perlindungan ini menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis AI generatif.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa, dalam kesepakatan dagang resiprokal, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital alias PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Namun, Haryo mengatakan kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan. “Ini melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” kata Haryo dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).

Haryo mengatakan, mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti