Kemendag Kini Izinkan Pedagang Online Promosi Pakai AI, Apa Saja Persyaratannya?
Kementerian Perdagangan atau Kemendag melakukan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S Shofwan mengatakan para pedagang online boleh menggunakan kecerdasan buatan alias AI untuk promosi, namun dengan syarat yang sudah diatur dalam beleid itu.
“Dalam aturan yang terbaru ini kita juga mengikutsertakan bagaimana kita menyikapi perkembangan AI. Ini juga kita atur sedemikian rupa, jangan sampai pemanfaatan AI mencederai pelaku usaha dan konsumen di ranah perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara daring, Kamis (25/6).
Ia menegaskan, pelaku usaha boleh menggunakan AI dalam mempromosikan barang yang dijual namun harus dibarengi dengan tanggung jawab. Khususnya terkait informasi yang jelas untuk mempromosikan produk yang menggunakan AI sehingga konsumen mengetahuinya.
“Jadi manakala barang tersebut itu dipromosikan oleh AI maka itu wajib tuh mencantumkan bahwasanya ini dipromosikan melalui dengan AI,” ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan pelaku usaha dapat menggunakan AI dalam penyelenggaraan usaha PMSE sesuai dengan undangan. Selanjutnya pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan, pelaku usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan AI tersebut,
Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui bahwa barang dan/atau Jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan AI
- Memastikan informasi mengenai barang dan/atau Jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dengan menggunakan
- AI disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Khusus PPMSE, menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risiko penggunaannya
- Khusus PPMSE, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi terhadap informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan melalui AI dan menjaga pelindungan konsumen, pelaku usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pelaku usaha yang menggunakan AI harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat dan larangan praktik monopoli serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain,” tulis Pasal 47 Ayat 5.