Yusril: RUU Satu Data Indonesia Harus Beri Kepastian Hukum bagi Swasta

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kepastian hukum bagi sektor swasta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, terutama terkait pemanfaatan dan transfer data.
Penulis: Reihan Cahya
23/9/2026, 16.33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kepastian hukum bagi sektor swasta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, terutama terkait pemanfaatan dan transfer data.

Yusril mengatakan dunia usaha perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut agar kebutuhan sektor swasta dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.

“Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum,” kata Yusril saat menerima audiensi US-ASEAN Business Council atau USABC, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/9).

Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan USABC membahas sejumlah isu terkait tata kelola data. Pembahasan mencakup pembagian kewenangan antarlembaga, otoritas dan mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Rancangan versi pemerintah tersebut telah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum memasuki pembahasan bersama DPR.

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan.

RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.

Data Jadi Kebutuhan Dunia Usaha

Kebutuhan sektor swasta terhadap kepastian dalam pemanfaatan data juga berkaitan dengan fungsi data dalam kegiatan ekonomi.

Naskah Akademik RUU Satu Data Indonesia yang disusun DPR pada 2022 mencatat keterbukaan data dapat menciptakan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk dan layanan baru. 

Data yang tersedia juga dinilai dapat mempercepat analisis bisnis karena pelaku usaha tidak perlu melalui proses panjang dalam memperoleh informasi.

Dokumen tersebut juga mencatat sejumlah manfaat bagi pengusaha atau sektor swasta dari ketersediaan data terbuka. Di antaranya meningkatkan pendapatan dan produktivitas, mendorong inovasi produk dan jasa, serta menyediakan informasi yang dapat digunakan perusahaan untuk mengambil keputusan investasi dan menilai risiko maupun peluang pasar.

Dalam Naskah Akademik tersebut, data bahkan disebut sebagai “komoditas” baru yang dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi pihak yang menguasainya. Data yang terintegrasi dinilai dapat meningkatkan nilai sosial dan ekonomi serta efisiensi biaya.

Namun, pemanfaatan data dalam konteks Satu Data Indonesia tidak hanya menyangkut kepentingan dunia usaha. Rancangan tersebut sejak awal diarahkan untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi-pakaikan.

Pentingnya Integrasi Data

Naskah Akademik juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Data pemerintah disebut masih tersebar dan sebagian bersifat tertutup, formatnya berbeda-beda, terdapat tumpang tindih antar instansi, serta proses integrasi dan penyeragaman masih menghadapi kendala.

Persoalan lainnya mencakup penggunaan proses manual, keterbatasan perangkat pendukung, pengelolaan infrastruktur, keamanan, privasi, dan regulasi. Karena itu, integrasi data antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi dinilai perlu diatur secara lebih komprehensif melalui undang-undang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang mengapa pemerintah membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola data. Naskah Akademik menyebut arah pengaturan RUU Satu Data Indonesia antara lain memastikan ketersediaan data, kualitas data, serta kemudahan akses dan berbagi pakai bagi pengguna data, baik pemerintah maupun masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.