Kemenhut Klarifikasi Temuan Kayu Bertanda Resmi yang Terdampar di Pantai Lampung
Sebuah unggahan di platform X dan instagram baru-baru ini menjadi viral setelah menampilkan foto deretan kayu gelondongan bertanda barcode dan berlabel kuning Kementerian Kehutanan RI yang terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Selain label bertuliskan Kemenhut, ada pula label nama sejumlah perusahaan.
Pada salah satu kayu tertulis pula nama perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber. Di bawah barcode label tersebut juga terdapat logo SVLK Indonesia yang merupakan kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Publik ramai mempertanyakan asal-usul kayu tersebut dan mencurigai adanya praktik distribusi kayu ilegal, hingga menjadi penyebab deforestasi di wilayah Sumatera yang memperparah banjir di sana. Merespons pemberitaan serta perhatian publik, Kemenhut bersama penegak hukum menyampaikan klarifikasi resmi.
Dikutip dari pernyataan resmi, mereka memastikan kayu yang ditemukan bukan kayu ilegal maupun kayu yang hanyut akibat banjir dari wilayah Sumatera lain. Menurut hasil pengecekan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung, kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboat milik PT Minas Pagai Lumber, sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Mentawai.
Perusahaan tersebut memiliki izin resmi Menteri Kehutanan sejak 1995 yang kemudian diperpanjang pada 2013.
“Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013),” tulis Kemenhut, Selasa (9/12).
Insiden terjadi pada 6 November 2025, ketika mesin kapal tagboat mengalami kerusakan dan diterjang badai di tengah perjalanan. Akibatnya, banyak kayu muatan kapal jatuh ke laut dan terseret ombak hingga terdampar di pesisir Lampung.
Lebih lanjut, Kemenhut menjelaskan bahwa barcode dan label kuning pada setiap batang kayu merupakan bagian dari sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Penanda tersebut digunakan untuk memastikan legalitas serta penelusuran sumber kayu demi mencegah praktik illegal logging.
“Barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu atau traceability system untuk mencegah illegal logging,” ujarnya.