Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengelolaan reksa dana yaitu POJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. POJK tersebut diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
"POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (5/5).
Penerbitan POJK yang baru ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021. Hal ini tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virus disease 2019.
Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:
a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan reksa dana.
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan nilai aktiva bersih bagi reksa dana berbasis efek luar negeri.
d. Penerapan redemption reksa dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana.
f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksa dana rerproteksi dan reksa dana penyertaan terbatas.