Pendiri Binance Langgar UU Anti Pencucian Uang, Tokocrypto: Dana Aman

ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.
CEO Binance Changpeng Zhao menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022).
Penulis: Lona Olavia
24/11/2023, 17.02 WIB

Pendiri Binance Changpeng Zhao mengundurkan diri sebagai CEO dari bursa kripto terbesar dunia tersebut. Dia mengaku bersalah karena melakukan pelanggaran undang-undang anti pencucian uang Amerika Serikat.

Sementara di Indonesia, Binance merupakan pemilik saham mayoritas di  Tokocrypto, pedagang aset kripto Tanah Air.

VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, Tokocrypto mempunyai entitas sendiri yakni PT Aset Digital Berkat yang terpisah dari Binance dalam menjalankan operasional perusahaan. 

Tokocrypto menjadi pedagang fisik aset kripto pertama yang terdaftar resmi di Bappebti sejak 2018.

Ia pun menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman sesuai dengan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan perlindungan aset pelanggan. 

Aktivitas perusahaan, transaksi perdagangan, dan layanan pelanggan tetap berjalan normal. “Dari sisi pengguna, transaksi kami juga masih tetap normal,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (24/11). 

Pada pertengahan tahun ini tercatat jumlah pengguna terdaftar di Tokocrypto mencapai lebih dari 3 juta investor. Pengguna Tokocrypto memiliki distribusi usia yang beragam, dengan mayoritas pengguna berusia antara 18-30 tahun (56,7 persen), diikuti oleh usia 31-45 tahun (33,9 persen), dan 46 tahun keatas (9,4 persen).

Sementara Pakar Digital Anthony Leong meminta pemerintah untuk menutup akses aplikasi bursa mata uang kripto, Binance. Binance sebagai bursa kripto terbesar di dunia mengaku terlibat pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran lainnya. Pihak federal AS juga menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi bebas dan ini termasuk berbahaya.

Anthony menjelaskan hal ini sangat disayangkan, apalagi faktanya Binance di Indonesia miliki dugaan kuat tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Pemerintah Indonesia, padahal transaksinya terbesar dibanding aplikasi lainnya.

"Ini jelas bisa dikatakan dugaan melanggar hukum, dan tidak patuh terkait pajak.  Padahal aplikasi kripto dalam negeri, bayar pajak mungkin hingga ratusan miliar rupiah," ujar Anthony.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu juga menambahkan bahwa yang mempromosikan Binance ini adalah para influencer yang gayanya hampir mirip Binomo Trading yang kemarin terbukti melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, pemerintah harus bisa menjaga konsumen asal Indonesia yang bertransaksi di Binance. Jika tidak, tentu akan sangat membahayakan dan merugikan.

Direktur Polieco Digital Insights Intitute tersebut lantas meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang menjaga konsumen kripto dari Indonesia.

"Kripto adalah investasi yang baik, kita harus beradaptasi dengan hal ini, tapi selain itu kita harus menjaga juga konsumen dan ekosistem digital Indonesia dari hal-hal negatif seperti kehadiran Binance ini," jelasnya. 

Sebelumnya, pendiri Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah pada Selasa (21/11) atas kasus pencucian uang di AS. Dia mengaku bersalah dalam kesepakatan yang akan membuat perusahaan yang ia dirikan membayar penyelesaian sebesar US$ 4,3 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap pertukaran kripto terbesar di dunia. 

Data pasar menunjukkan bahwa investor menarik sebanyak US$ 956 juta atau sekitar Rp 15 triliun  dari bursa kripto Binance selama 24 jam terakhir.