Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menargetkan transaksi komoditi syariah di tahun 2024 bisa mencapai Rp 2,5 triliun atau tumbuh 100% dibandingkan tahun 2023.
“Kami optimis ke depan transaksi komoditi syariah akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan. Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentunya akan menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah,” kata Direktur Utama ICDX Nursalam, dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/3).
Transaksi komoditi syariah menurutnya saat ini makin diminati masyarakat. Hal ini terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah. Sejak pertama kali transaksi di tahun 2021, hingga saat ini jumlah peserta dan transaksi terus mengalami peningkatan.
Data dari ICDX menyebutkan, beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Peningkatan jumlah peserta transaksi komoditi syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi. Di tahun 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 224 miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi. Sebagai catatan, di tahun 2023 total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 1,2 triliun, dan di tahun 2022 tercatat transaksi sebesar Rp 785 miliar.
Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan dua jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
Sertifikat PerdaganganKomoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada peserta komersial secara tangguh atau angsuran.
Sedangkan Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.