Setahun IPO Superbank (SUPA) Puasa Bagi Dividen, Ungkap Opsi Tambah Free Float
Emiten Grup Emtek PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau Superbank menyatakan tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2025. Hal itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan hari ini di Jakarta, Senin (27/4).
Direktur Keuangan Superbank, Melisa Hendrawati, menjelaskan Superbank masih mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa pembagian dividen hanya dapat dilakukan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif. Ia menegaskan hingga tahun ini bank belum memiliki rencana untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham.
“Tapi timeline ke depannya masih sesuai dengan apa yang kami paparkan di prospektus,” kata Melisa dalam konferensi pers RUPS di Jakarta, Senin (27/4).
Jika melihat kinerja keuangannya, Superbank mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 99,68 miliar sepanjang 2025. Capaian ini membalikkan kerugian yang dialami bank digital ini senilai Rp 366,36 miliar.
Laba bersih tersebut didorong oleh pendapatan bunga bersih yang terbang hingga 159,74% (year-on-year/yoy) menjadi Rp1,57 triliun pada 2025. Pada saat yang sama, beban bunga perseroan melonjak 328,04% (yoy) menjadi Rp587 miliar. Adapun SUPA merupakan perusahaan yang baru melakukan initial public offering (IPO) atau mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan prospektusnya, Superbank mengumumkan usai IPO dan apabila perusahaan mencatatkan saldo laba positif, manajemen berkomitmen untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham.
Porsi dividen yang direncanakan mencapai maksimal 85% dari laba bersih tahun berjalan. Namun, realisasi pembagian dividen akan mempertimbangkan sejumlah indikator fundamental dan strategi bisnis.
Beberapa faktor yang menjadi acuan antara lain kinerja keuangan bank, tingkat rasio KPMM, kesehatan bank, serta kondisi keuangan dan proyeksi pertumbuhan laba.
Kerek Free Float ke 15%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menaikkan batas free float menjadi 15% bagi semua emiten dan memberikan batas waktu selama tiga tahun. Apabila menilik free float SUPA saat ini berada di 13,33%
Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan, mengatakan perseroan akan mengikuti ketentuan terbaru dari OJK terkait batas porsi saham beredar di publik (free float). Meski demikian, menurut Tigor, perusahaan belum terburu-buru untuk memenuhi aturan baru itu karena OJK masih memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.
Kendati begitu, Superbank memastikan tetap akan mematuhi seluruh kebijakan dan regulasi yang berlaku. Ia juga menilai aturan kenaikan free float merupakan langkah positif bagi pasar modal. Ia menilai dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperkuat daya tarik pasar domestik terhadap investor asing.
“Jadi kami mendukung ke sana dan kami sadar waktu kami IPO itu memang peraturan itu belum ada dan kami akan ikuti sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku,” kata Tigor.