Revisi UU P2SK Molor, Pemerintah Tambah Substansi Termasuk Demutualisasi BEI
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Padahal sebelumnya regulasi yang mengatur ekosistem keuangan Indonesia itu ditargetkan rampung pada 20 April 2026.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi UU P2SK masih berlangsung. Menurut dia, semula revisi itu ditargetkan selesai sesuai jadwal. Namun, pemerintah disebut masih ingin menambahkan sejumlah substansi yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
“Ya mudah-mudahan (cepat selesai pembahasannya). Nanti akan segera disampaikan ke kita untuk kita lanjutkan pembahasan,” kata Hekal saat ditemui di Gedung Maybank Indonesia, Jakarta, Rabu (6/5).
Meski demikian, Hekal menyatakan revisi UU P2SK diharapkan dapat diselesaikan secepatnya. Ia mengatakan, durasi pembahasan akan bergantung pada banyaknya materi tambahan yang disampaikan pemerintah.
Dia menjelaskan, jika materi pembahasannya relatif sedikit, mudah-mudahan satu masa sidang sudah cukup. Selesainya revisi tergantung kapan pemerintah siap menyampaikan bahannya.
“Kalau memang bisa selesai dalam satu masa sidang, ya kita selesaikan,” ujarnya.
Salah satu poin yang masuk dalam revisi UU P2SK adalah pengaturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, revisi UU P2SK kemungkinan akan memuat perubahan substansi terkait pengaturan demutualisasi bursa efek.
Menurut Hasan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi yang lebih luas dalam revisi UU P2SK. Setelah undang-undang disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan melalui peraturan pemerintah, yang kemudian diikuti penyesuaian aturan pelaksanaan di tingkat OJK maupun BEI.
“Betul ya (akan ada perubahan). Terdapat perkembangan terakhir dimana akan ada penguatan dan penyempurnaan landasan pengaturan yang terkait dengan demutualisasi Bursa Efek ini, melalui perubahan UU P2SK,” ujar Hasan kepada Katadata.
Hasan menambahkan, hingga saat ini proses revisi masih berjalan. Setelah perubahan UU berlaku efektif, OJK bersama BEI akan segera melakukan penyesuaian regulasi pelaksana yang diperlukan agar proses demutualisasi BEI dapat dimulai.
Dalam UU P2SK, rencana demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola serta meningkatkan dalam operasional bursa. Adapun DPR dan pemerintah akan mengatur lebih rinci skema demutualisasi, termasuk menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham baru di BEI.